SKEMA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU
LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA |
Tgl terbit/berlaku Bagian Lembar ke Edisi Revisi Paraf MM |
: : : : : : |
5 Juli 2019 DK-38 1 dari 1 1
|
DOKUMEN PENDUKUNG |
|||
SKEMA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU |
No. |
Fungsi Penilaian Kesesuaian |
Persyaratan |
|
Seleksi |
|
Permohonan |
¨ Permohonan ditujukan kepada Ketua LSSMBTPH, dengan alamat : Direktorat Perbenihan, Jl. AUP No.3 Lantai 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 ¨ Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (DF-10) yang berisikan informasi : a) ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan; b) profil pemohon antara lain berisi nama dan alamat pemohon, proses bisnis, sumber daya manusia, fungsi, hubungan dengan peraturan perundangan yang terkait; c) identifikasi terhadap proses subkontrak yang digunakan oleh organisasi dan dapat mempengaruhi kesesuaian dengan persyaratan; d) tandar atau persyaratan lain yang digunakan oleh pemohon; dam e) informasi tentang Konsultan yang digunakan |
|
|
|
|
Sistem manajemen mutu yang diterapkan |
SMM SNI ISO/IEC 9001 : 2015 (Penerapan pada Industri Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura) |
|
Waktu audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi |
Sesuai dengan kesepakatan antara LSSMBTPH dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui serta perjanjian kontrak ditandatangani kedua pihak. Penentuan waktu audit berdasarkan DK-20, dengan mempertimbangkan : a) persyaratan standar sistem manajemen yang relevan; b) ukuran dan kompleksitas klien; c) konteks teknologi dan peraturan perundang-undangan; d) setiap kegiatan yang disubkontrakkan termasuk dalam lingkup sistem manajemen; e) hasil audit sebelumnya; f) jumlah lokasi dan pertimbangan multi lokasi; g) resiko terkait produk, proses atau kegiatan organisasi; dan h) bila auditnya adalah audit gabungan, bersama atau audit integrasi. |
|
|
Determinasi |
|
Audit Tahap 1
|
Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (DK-22) Audit kecukupan dilakukan untuk : a) mengkaji informasi dokumen dan manajemen mutu klien; b) mengevaluasi kondisi klien dengan personil klien untuk menentukan kesiapan audit tahap dua; c) mengkaji status klien dan pemahamannya terhadap persyaratan standar, terutama untuk mengidentifikasi unjuk kerja atau aspek yang signifikan terhadap proses-proses, tujuan dan penerapan manajemen mutu; d) informasi yang terkait dengan lingkup manajemen mutu, termasuk klien, site, proses-proses dan penggunaan alat-alat, dan tingkat penerapan pengawasan serta ketersediaan peraturan perundangan dan dokumen pendukung; e) mengkaji sumberdaya untuk audit tahap dua dan penentuan audit tahap dua dengan klien; f) fokus pada rencana audit tahap dua dengan pemahaman yang cukup dari klien terhadap standar sistem manajemen mutu dan acuan normatif yang lain; dan g) mengevaluasi audit internal dan tinjauan manajemen yang telah ditetapkan dan tingkat penerapan sistem manajemen mutu untuk menentukan kesiapan audit selanjutnya. |
|
Dokumen yang diperiksa |
¨ Panduan Mutu ¨ Prosedur Mutu ¨ Rekaman Audit Internal ¨ Rekaman Tinjauan Manajemen ¨ Struktur Organisasi ¨ Peraturan Perundangan Terkait |
|
Audit Tahap 2
|
Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (DK-22) |
|
Tim Auditor
|
Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit. Tatacara seleksi dan penunjukkannya diatur pada DK-19. |
|
Kriteria audit
|
SNI ISO/IEC 9001:2015 dan Peraturan Perbenihan |
|
Tahapan Audit On-site
|
Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting. |
|
Laporan Audit |
Dilakukan sesuai dengan DF-33 (Audit Tahap I) dan DF-34 (Audit Tahap II) |
|
|
Keputusan Sertifikasi |
|
Pengambilan keputusan sertifikasi |
Dilakukan oleh Komite Sertifikasi, yang tatacara pengambilan keputusannya diatur pada DK-24. |
|
|
Sertifikat |
|
Dasar Sertifikat |
Diatur sesuai dengan DK-17 |
|
|
Survailen/Audit Resertifikasi : |
|
Audit Survailen |
Dilakukan sesuai dengan DK-25 |
|
|
Audit Sertifikasi Ulang (Resertifikasi) |
Dilakukan sesuai dengan DK-26 |
|
Audit Khusus |
Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya, dilakukan sesuai DK-27 |