Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

SKEMA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MUTU

BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

DIREKTORAT JENDERAL  TANAMAN PANGAN

DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA

Tgl terbit/berlaku

Bagian

Lembar ke

Edisi

Revisi

Paraf MM

:

:

:

:

:

:

5 Juli 2019

DK-38

1 dari 1

1

 

DOKUMEN PENDUKUNG

SKEMA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU

 

No.

Fungsi Penilaian Kesesuaian

Persyaratan

 

Seleksi

Permohonan

¨ Permohonan ditujukan kepada Ketua LSSMBTPH,  dengan alamat : Direktorat Perbenihan, Jl. AUP No.3 Lantai 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520

¨ Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (DF-10) yang berisikan informasi :  a) ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;  b) profil pemohon antara lain berisi nama dan alamat pemohon, proses bisnis, sumber daya manusia, fungsi, hubungan dengan peraturan perundangan yang terkait; c) identifikasi terhadap proses subkontrak yang digunakan oleh organisasi dan dapat mempengaruhi kesesuaian dengan persyaratan;  d) tandar atau persyaratan lain yang digunakan oleh pemohon; dam e) informasi tentang Konsultan yang digunakan

 

 

Sistem manajemen mutu yang diterapkan

SMM SNI ISO/IEC 9001 : 2015 (Penerapan pada Industri Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura)

Waktu audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi

Sesuai dengan kesepakatan antara LSSMBTPH dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui serta perjanjian kontrak ditandatangani kedua pihak.

Penentuan waktu audit berdasarkan          DK-20, dengan mempertimbangkan :                                  a) persyaratan standar sistem manajemen yang relevan; b) ukuran dan kompleksitas klien; c) konteks teknologi dan peraturan perundang-undangan; d) setiap kegiatan yang disubkontrakkan termasuk dalam lingkup sistem manajemen; e) hasil audit sebelumnya; f) jumlah lokasi dan pertimbangan multi lokasi; g) resiko terkait produk, proses atau kegiatan organisasi; dan h) bila auditnya adalah audit gabungan, bersama atau audit integrasi.

 

Determinasi

Audit Tahap 1

 

 

Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (DK-22)

Audit kecukupan dilakukan untuk :                a) mengkaji informasi dokumen dan manajemen mutu klien; b) mengevaluasi kondisi klien dengan personil klien untuk menentukan kesiapan audit tahap dua;                      c) mengkaji status klien dan pemahamannya terhadap persyaratan standar, terutama untuk mengidentifikasi unjuk kerja atau aspek yang signifikan terhadap proses-proses, tujuan dan penerapan manajemen mutu; d) informasi yang terkait dengan lingkup manajemen mutu, termasuk klien, site, proses-proses dan penggunaan alat-alat, dan tingkat penerapan pengawasan serta ketersediaan peraturan perundangan dan dokumen pendukung; e) mengkaji sumberdaya untuk audit tahap dua dan penentuan audit tahap dua dengan klien;  f) fokus pada rencana audit tahap dua dengan pemahaman yang cukup dari klien terhadap standar sistem manajemen mutu  dan acuan normatif yang lain; dan g) mengevaluasi audit internal dan tinjauan manajemen yang telah ditetapkan dan tingkat penerapan sistem manajemen mutu untuk menentukan kesiapan audit selanjutnya.

Dokumen yang diperiksa

¨ Panduan Mutu

¨ Prosedur Mutu

¨ Rekaman Audit Internal

¨ Rekaman Tinjauan Manajemen

¨ Struktur Organisasi

¨ Peraturan Perundangan Terkait

Audit Tahap 2

 

Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (DK-22)

Tim Auditor

 

Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit. Tatacara seleksi dan penunjukkannya diatur pada DK-19.

Kriteria audit

 

SNI ISO/IEC 9001:2015 dan Peraturan Perbenihan

Tahapan Audit On-site

 

Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.

Laporan Audit

Dilakukan sesuai dengan DF-33 (Audit Tahap I) dan DF-34 (Audit Tahap II)

 

Keputusan Sertifikasi

Pengambilan keputusan sertifikasi

Dilakukan oleh Komite Sertifikasi, yang tatacara pengambilan keputusannya diatur pada DK-24.

 

Sertifikat

Dasar Sertifikat

Diatur sesuai dengan DK-17

 

Survailen/Audit Resertifikasi :

Audit Survailen

Dilakukan sesuai dengan DK-25

 

Audit Sertifikasi Ulang (Resertifikasi)

Dilakukan sesuai dengan DK-26

 

Audit Khusus

Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya, dilakukan sesuai DK-27

 

 

 

 

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00