Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Jika Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup

Jakarta, Kamis (14/9) – Hadirnya keterbukaan informasi publik diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan negara lebih transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel, hal ini diungkapkan Oleh Direktur Akabi Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Rita Mezu saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kementerian Pertanian dengan mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik” Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Upsus PJK I kantor Ditjen Tanaman Pangan menghadirkan narasumber yaitu Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, Msi, Wakil Ketau dewan Pers Ahmad Djauhar dan Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Ir. Dwiretnani Hesti Marhaeni, acara ini juga dihadiri oleh peserta dari PPID Pelaksana lingkup Kementerian Pertanian, PPID Pembantu Pelaksana lingkup Ditjen TP dan Pengelola Informasi Publik Lingkup Ditjen TP.

Perkembangan arus informasi publik yang semakin deras dewasa ini berdampak pada perubahan tata kelola informasi publik, hal ini membuat Lembaga/instansi pemerintah harus siap menghadapinya, “kita harus mampu memperoduksi informasi publik lalu menyajikan informasi tersebut kepada publik melalui media-media elektronik dan media sosial, kita harus jadi produsen informasi publik, bukan sekedar menjadi perespon informasi publik” tegas Direktur Politik Dalam Negeri saat membawakan materi “Peran Ormas Dan Parpol Dalam Keterbukaan Informasi Publik Dalam Mendukung Pembangunan Bidang Politik Dalam Negeri”, hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Bahwa era keterbukaan informasi publik di tandai dengan kebebasan pers oleh karena itu dalam implementasinya pemerintah harus membuka diri, membuka akses informasi kepada masyarakat, akan tetapi dalam aturannya terdapat juga informasi publik yang tidak terbuka untuk publik atau informasi yang dikecualikan “kalau informasi itu berpotensi memecah belah masyarakat buat apa di buka, tetapi selagi informasi itu bersifat umum dan mampu menambah pengetahuan masyarakat itulah yang harus disebarluaskan”ujarnya

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting karena merupakan sarana dan media bertukar informasi antar PPID lingkup Kementerian Pertanian untuk mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang lebih baik di Kementerian Pertanian.

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00