Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

DIRJEN TP BUKA RAKORNAS ARAM II DI YOGYAKARTA

Yogyakarta (25/10/2017) Dirjen Tanaman Pangan membuka Rapat Koordinasi Angka Ramalan Dua (ARAM II) Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Pertanian 2017 yang diselenggarakan di Hotel Santika Yogyakarta.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh : Sekretaris Utama BPS-RI selaku Plt. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS-RI, Penanggung Jawab UPSUS Provinsi Lingkup Kementerian Pertanian, Pejabat Eselon II lingkup Kementan dan BPS, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Yogyakarta, Kepala BPS Provinsi Yogyakarta, Para Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Provinsi se-Indonesia, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS se-Indonesia dan para Peserta Dinas Pertanian seluruh Indonesia.

Dalam laporan ketua pelaksana kegiatan, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Teuku A. Iqbal, S.Si, MSi mengatakan,  Pertemuan ini merupakan rapat rutin yang diselenggarakan bersama antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, dalam rangka membahas angka produksi padi dan palawija pada status angka ramalan II tahun 2017. Pertemuan ini diselenggarakan mulai malam ini tanggal 25 sampai tanggal 27 Oktober 2017 di Hotel Santika. Tujuan rapat ini adalah membahas pencapaian luas panen, produktivitas dan produksi padi dan palawija yang kemudian akan ditetapkan sebagai angka ramalan II tahun 2017. Jelasnya.

Sementara Sekretaris Utama BPS-RI selaku Plt. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS-RI dalam sambutannya Teknologi semakin maju kita bisa memanfaatkan sebaik mungkin teknologi. Prinsip yang namanya data adalah Fakta, kalau namanya statistik yang penting tidak boleh bohong, tapi boleh salah karena basis statistik tidak ada 100% betu. Imbaunya. Tinggal bagai mana kita meminimalisir salahnya itu, dengan teknologi baru pengecekan data lapangan yang benar atau tidak, bagai mana kita meyakinkan bahwa Fakta adanya seperti itu. Beliau juga menambah kalau metodologinya sama, teknologi juga sama, saya kira tidak akan berbeda. Selanjutnya kewajiban BPS dalam undang-undang itu memang tidak berkewajiban melumpuhkan data sektoral, tetapi bukan berarti BPS lepas terhadap apa yang ada disektoral, ketika itu dilakukan oleh Kenenterian secara masip maka wajib kerja sama dengan BPS. "Unjarnya.

Arahan Dirjen Tanaman Pangan, Dr.Ir. Sumarjo Gatot Irianto, MSDAA juga menjelaskan kepada peserta rakor bahwa Kementerian Pertanian mentargetkan produksi tahun 2017 padi 85,5 juta Ton dengan luas panen 16 juta ha, jagung 30,5 juta Ton dengan luas panen 5,7 juta ha, dan kedelai 1,2 juta Ton dengan luas panen 730 ribu ha. "Imbaunya. Sementara untuk mencapai target tersebut  kami telah mengalokasikan program dan kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia sesuai potensi masing-masing daerah. Kegiatan tersebut berupa bantuan budidaya padi, jagung dan kedelai seperti pengembangan padi inbrida, padi hibrida, teknologi jarwo dan jarwo super, teknologi salibu, teknologi hazton, mina padi, padi organik, jagung hibrida, jagung komposit, budidaya kedelai jenuh air, dengan menggunakan areal tanam baru seperti lahan kehutanan / APHI, lahan perkebunan dibawah tegakkan kelapa atau tanaman perkebunan lainnya, lahan perhutani, lahan ex tambang, dan lainnya. Dirjen juga berpesan bahwa Peran petugas lapangan yaitu Kepala Cabang Dinas (KCD/ Manteri Tani) sebagai pengumpul / pencatat data luas tanam / panen, dan membantu Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) melaksanakan ubinan,  sangat menentukan hasil perhitungan produksi yang dilakukan oleh BPS. "Tuturnya. Dirjen pun berpesan melalui sambutannya kepada seluruh Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten selalu mengingatkan kepada KCD untuk; Melakukan pengecekan dengan membandingkan data satellite Landsat dengan menggunakan aplikasi SIMOTANDI yang tersedia di web site Kementan (Pusdatin).

Selanjutnya Koordinasi dengan petugas penyuluh lapangan (PPL)  untuk mendapatkan informasi lokasi program/kegiatan fasilitas pemerintah (APBN/APBD), seperti Perluasan Areal Tanam  Baru (PATB) di lahan perkebunan, Perhutani, lahan ex tambang, dll dan mencatat di form SP agar catatan tersebut sampai di BPS Kabupaten, serta Melakukan koordinasi secara intensif dengan KSK dan BPS Kabupaten agar catatan BPS sesuai dengan laporan KCD. Terakhir saya minta ungkap Dirjen, untuk Para petugas di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten juga diminta untuk melakukan koordinasi intensif dengan BPS terkait dengan perubahan luas baku laha   baik perubahan kurang maupun tambah seperti adanya kegiatan cetak sawah, atau adanya konversi lahan akibat pembangunan infrastruktur jalan atau perumahan. Perubahan tersebut harus dicatat pula oleh KCD melalui mekanisme laporan SP V (Lahan). Terakhir Dirjen juga menambah untuk urusan pangan merupakan suatu keniscayaan bagi daerah karena memiliki lahan serta masyarakat petani yang bermata pencaharian di sektor pertanian sehingga perlu ditata sebaik mungkin dan dilaksanakan pembinaannya dengan sungguh sungguh. Sebagai wajud kesungguhan adalah mengikuti rakor ini dengan cermat dan mendiskusikan materi yang diberikan narasumber dari Provinsi maupun Pusat sehingga diperoleh sinkronisasi pelaksanaan nya di daerah. HUMAS TP

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00