PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT STRUKTURAL ESELON III, IV LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktur Jenderal Tanaman Pangan melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural Eselon III, dan IV lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.
Pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 144/Kpts/KP.230/2/2016 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) Dilingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang dilaksanakan pada Senin (29/2/2016) di Aula P2BN .
Pelaksanaan pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Menurut Dirjen, jabatan adalah kepercayaan dan amanat yang harus dilaksanakan dengan dedikasi yang tinggi, penuh keihklasan, kejujuran, dan tanggungjawab yang besar, serta menjadikan amanat ini lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
Pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Ditjen Tanaman Pangan adalah suatu hal yang biasa dilaksanakan dalam upaya pembinaan dan pengembangan pegawai negeri sipil. Pengembangan karier PNS khususnya dalam pengangkatan jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana. Dalam hal ini perlu pertimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki jabatan struktural, sehingga mempunyai daya ungkit yang besar untuk perubahan-perubahan yang lain.
Pada kesempatan ini Dirjen juga menyampaikan hendaknya memiliki Integritas Moral Yang tinggi, menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam setiap menjalankan tugas, memegang teguh kode etik profesi, profesional, kompeten, dan kualitas. (Humas TP)