Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Membangun UPG: Level Maturitas Meningkat

Istilah gratifikasi dan penyuapan sudah sering kita dengar, namun dalam implementasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dapat dilakukan pengelolaan dan pengendalian yang intensif. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan bagi ASN, telah mengeluarkan kebijakan untuk menghindari praktik korupsi antara lain kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan (LHKASN dan LHKPN) dan penguatan system internal instansi pemerintah meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, penguatan system whistle blowing, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. 

Untuk antisipasi terjadinya tindak korupsi dan gratifikasi, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian, 

Sebagai tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah membentuk Sub Tim Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebagai leading untuk implementasi anti suap dan pengelolaan gratifikasi di lingkungan dan pegawai Ditjen Tanaman Pangan. Bambang Pamuji, Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan mengatakan ada 4 hal yang perlu ditingkatkan yaitu 1) proses bisnis yang tercascading, 2) pemahaman peraturan yang baik, 3) kompetensi SDM, dan 4) dukungan digitalisasi kinerja. Dalam penguatan SDM Tim, Batara Siagian, Koordinator Data, Evaluasi dan Pelaporan diperlukan diseminasi pemahaman dan strategi melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan koordinasi dengan instansi terkait. 

Salah satu implementasi yang dilakukan adalah pelatihan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP) atau Anti Bribery Management System (ABMS) kepada tim dengan menggandeng Era Konsultan. 

Pelatihan ISO 37001:2016 dilaksanakan selama 2 hari di Bogor untuk meningkatkan kapabilitas Tim dalam mencegah, mendeteksi, dan mengendalikan kasus-kasus penyuapan dan gratifikasi. Ketua Sub Tim UPG Ditjen Tanaman Pangan berharap Tim ini dapat bekerja dengan integritas yang tinggi serta menyusun rencana kerja yang terdokumentasi dan terekam dengan baik. Siti Haryati, Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan menambahkan bahwa kegiatan pelatihan ini sangat mendukung penyelenggaraan Maturitas SPIP Ditjen Tanaman Pangan dari aspek IEPK (Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi). Ditjen Tanaman Pangan akan terus meningkatkan level maturitas SPIP setiap tahun dengan pendekatan kreatifitas dan kolaborasi, imbuhnya.


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00