Implementasi RAN P4GN, Ditjen Tanaman pangan Menggandeng BNN
Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Ditjen Tanaman Pangan menyelenggarakan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika tanggal 22 Juli 2022 di Bogor.
Narkoba meliputi narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA (Direktur Peran Serta Masyarakat BNN) menyatakan bahwa angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia Tahun 2021 sebesar 3,66 juta jiwa, naik 1,95% dari Tahun 2020. Hal ini menjadi ancaman yang serius bagi pemerintah, saat ini ada 1.079 jenis NPS yang beredar di dunia. Ada 87 jenis NPS yang beredar di Indonesia dimana 75 jenis NPS sudah diatur dalam Permenkes dan 12 jenis belum diatur. Narkoba tidak kalah berbahayanya dengan korupsi, untuk itu perlu pemahaman dalam pencegahan narkotika. Selain sosialisasi, bentuk pencegahan yang dilakukan yaitu dengan tes urine. Tes urine tidak hanya mencari orang memakai narkoba, tapi juga bentuk pencegahan.
Penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh factor ekonomi, pergaulan dan ekonomi. Ada 4 jenis narkoba yang banyak digunakan yaitu ekstasi, ganja, shabu, dan putau.
Batara Siagian selaku Koordinator Data, Evaluasi dan Pelaporan menegaskan akan mendorong sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang lebih massif lagi. “Kita harus sama-sama melakukan penanganan kondisi di kantor masing-masing. Menciptakan rasa termonitor, dan memperkuat sosialisasi di lingkungan masing-masing”.