Meningkatkan Maturitas Ke Level 4: Giat Tim UPR Ditjen Tanaman Pangan
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintah telah menetapkan 3 sasaran reformasi birokrasi yang meliputi birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan public yang prima. Untuk mendukung penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan akuntabel harus diperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) nya. Untuk menuju maturitas SPIP level 4, Ditjen Tanaman pangan telah membentuk Tim independent untuk implementasi manajemen risiko melalui Tim Unit Pengelola Risiko (UPR) dan pengelolaan gratifikasi melalu sub Tim Unit Pengelola Gratifikasi (UPG).
Hermaji Koordinator Pengawasan Bidang Pangan, Direktorat PPESDA BPKP menyatakan bahwa pengendalian internal khususnya pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hermaji juga menambahkan untuk penyelenggaraan maturitas SPIP harus dimulai dari komponen penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan.
Penetapan tujuan mendapatkan porsi yang terbesar karena penetapan tujuan merupakan kunci dalam mencapai tujuan organisasi. Batara Siagian selaku Koordiantor Data, Evaluasi dan Pelaporan menambahkan dalam penetapan tujuan harus mempunyai kualitas sasaran strategis, kualitas indicator kinerja kualitas target kinerja.
Evaluasi implementasi maturitas SPIP oleh Tim UPR Ditjen Tanaman pangan yang dilaksanakan di Bogor menyoroti masih diperlukan perbaikan dikomponen penetapan tujuan dan pencapaian tujuan. Sebagai tindaklanjutnya akan lebih ditajamkan dalam penyusunan rencana strategis dan evaluasi secara periodik.