Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DEMI MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Surabaya, Senin (23/5) – Subbag Hukum dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan pertemuan “Evaluasi dan Implementasi Perundang-Undangan dan Keterbukaan Informasi Publik” di Hotel Ibis Styles, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2016. Peserta yang hadir dalam acara ini kurang lebih 60 orang dan berasal dari Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten se Provinsi Jawa Timur, para Pembantu Pelaksana PPID, Kepala Subbagian Tata Usaha dan staf Penghubung PPID Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, PPID Lingkup Kementerian Pertanian dan peserta lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kegiatan Setya Prakosa menyampaikan bahwa Pertemuan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pengetahuan tentang Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pertanian Khususnya Tanaman Pangan. Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur juga memberikan sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Produksi Nurfalaki menyampaikan bahwa masyarakat butuh informasi yang tidak hanya tepat dan akurat tapi harus cepat dan mudah dimengerti. Untuk itu pemerintah harus segera merespon keinginan masyarakat ini.

Pada pertemuan ini Narasumber yang akan hadir antara lain, 1) Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, 2) Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, 3) Group Head Tim Pengkaji Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4) Kasubdit Sektor Primer Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM, 5) Ketua Lembaga Kajian dan Konsultasi Keterbukaan Informasi (LK3I).

Di akhir acara Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Laurensius Sihaloho dalam sambutanya yang sekaligus membuka acara ini menyampaikan bahwa Undang –undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan secara sederhana, oleh karena itu PPID Ditjen Tanaman Pangan khususnya dan umumnya PPID lingkup Kementerian Pertanian harus mampu meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi publik. Humas TP

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00