Dirjen TP bersama Komisi IV DPR RI melakukan jaring pendapat ke USU Medan
Komisi IV DPR RI melakukan jaring pendapat pakar di beberapa perguruan tinggi dalam rangka revisi UU Sistem Budidaya Tanaman, diantaranya pakar di Universitas Sumatera Utara. Dirjen Tanaman Pangan ikut hadir bersama rombongan Komisi IV DPR RI ke USU Medan. [Jumat, 9/12/16].
Jaring pendapat pakar ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan atas revisi UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Beberapa pakar dari USU Medan yang memberikan masukan atas RUU tersebut antara lain: Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing, MSi, Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP, Prof.Ir.T.Sabrina, M.Agr.Sc, Ph.D, Dr. Ir. Lolie Agustina P Putri, MS dan Dr. Nini Rahmawaty, SP MP.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Tanaman Pangan memberikan apresiasi atas masukan para narasumber, yang merupakan pakar-pakar pertanian dari USU Medan. UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sudah waktunya untuk diubah. RUU ini diharapkan dapat mengakomodir putusan MK no 9/PUU-X/2012 terhadap pasal 9 ayat (3) dan pasal 12 ayat (1). Lebih dari itu, karena subsektor tanaman sudah memiliki UU tersendiri, seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan dan UU Hortikultura, maka diharapkan revisi UU ini dapat menjadi payung hukum sistem budidaya tanaman pangan.[HUMASTP]