Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

KEMENTAN SELENGGARAKAN SIDANG EVALUASI DAN PENILAIAN CALON VARIETAS TANAMAN PANGAN TAHUN 2022

Pembangunan pertanian tanaman pangan ke depan dihadapkan pada tantangan yang semakin besar sejalan dengan era industrialisasi dan perdagangan bebas serta perubahan lingkungan strategis lainnya. Produk tanaman pangan dituntut harus mempunyai daya saing yang kompetitif, antara lain dengan perbaikan kualitas tanaman melalui pemuliaan yang merupakan salah satu strategi utama untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil. Ketersediaan varietas unggul dengan mutu baik, produktivitas tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit serta cekaman lingkungan, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain mellaui pemuliaan, upaya untuk memperoleh varietas yang lebih baik, ditempuh pula melalui introduksi calon varietas/varietas yang diuji di berbagai kondisi agroekologi dengan sistem usahatani setempat serta pengembangan kultivar lokal yang disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Pada Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pelepasan terhadap: a. Varietas unggul; b. Galur; dan c. Varietas introduksi, sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri. Selanjutnya pada ayat (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan diatur dengan Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman. 

Sebelum suatu varietas beredar di masyarakat harus melalui proses pelepasan varietas. Pelepasan varietas merupakan pengakuan Pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang diberikan  dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat diedarkan.

Dalam rangka pelepasan varietas unggul, serangkaian proses harus dilakukan mulai dari permohonan pengujian, pelaksanaan pengujian, evaluasi dan penilaian hasil pengujian, serta pelepasan calon varietas. Sehubungan hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan (Tim PVTP) telah melaksanakan sidang evaluasi dan penilaian calon varietas tanaman pangan pada tanggal 9-12 November 2022 di Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta. Amir Pohan selaku Direktur Perbenihan Tanaman Pangan/Wakil Ketua Tim PVTP hadir dan memberikan arahan kepada Tim PVTP agar senantiasa meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi serta memberikan saran teknis dalam pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap calon varietas yang diusulkan untuk dilepas sesuai peraturan yang ditetapkan yaitu Permentan Nomor 38 Tahun 2019 dan Kepmentan Nomor 681 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penilaian Varietas Dalam Rangka Pelepasan Varietas Tanaman Pangan. 

Untuk kedua kalinya di tahun 2022, sidang evaluasi dan penilaian calon varietas tanaman pangan dilakukan terhadap 43 calon varietas usulan baru terdiri dari 18 calon varietas padi inbrida, 6 calon varietas padi gogo lokal, 16 calon varietas jagung hibrida, dan 3 calon varietas ubi kayu. Selain 43 calon varietas usulan baru, ada juga 3 calon varietas yang disidangkan ulang yaitu 3 calon varietas jagung hibrida. Lembaga pemuliaan yang mengikuti sidang evaluasi dan penilaian calon varietas berasal dari PT Semangat Bersama Enterpreneurship, Pusat Teknologi Proses Radiasi-BRIN, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, Universitas Gadjah Mada, Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor, PT Bayer Indonesia, PT Corteva Agriscience Seeds Indonesia, CV Crindo Satria Agro, PT Sukses Seed Sentosa, PT Srijaya Internasional, Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Kerjasama dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Riau, dan PT Bumi Mulia Seed. 

Berdasarkan hasil sidang, dari 46 calon varietas yang diusulkan, Tim PVTP merekomendasikan 31 calon varietas untuk dilepas sebagai varietas unggul terdiri dari 16 calon varietas padi inbrida, 12 calon varietas jagung hibrida dan 3 calon varietas ubi kayu. Proses pelepasan calon varietas tersebut tentunya dapat dilaksanakan setelah proposal diperbaiki dan diterbitkannya rekomendasi oleh Ketua TPVTP.   


Penulis : Purwancaturita Maryani (PBT Ahli Madya)


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00