PT SYNGENTA SEED INDONESIA BERKOMITMEN DALAM PENERAPAN SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO/IEC 9001:2015
Mutu merupakan
salah satu kunci dalam memenangkan persaingan usaha yang sangat ketat. Ketika
perusahaan telah mampu menyediakan produk bermutu maka telah membangun salah
satu fondasi ekonomi
melalui peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas untuk
menciptakan kepuasan pelanggan.
Dalam rangka mendukung pembangunan
perbenihan di tanah air, salah satu
kebijakan pemerintah di bidang
perbenihan adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat
melakukan pengawasan terhadap proses produksi benihnya secara mandiri, melalui
penerapan Sistem Manajemen Mutu. Untuk
mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, maka klien perbenihan
harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 9001 : 2015 yang kelayakannya
dinilai oleh LSSMBTPH.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH)
merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu klien
(perseorangan, kelompok, atau badan usaha) di bidang perbenihan tanaman pangan
dan/atau hortikultura.
LSSMBTPH adalah lembaga yang melekat
pada Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Perbenihan Direktorat
Jenderal Hortikultura, dibawah Kementerian Pertanian. LSSMBTPH mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
sertifikasi sistem manajemen mutu pada klien perbenihan sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100.1/ Kpts/KP.150/10/1999 Tahun 1999 jo Nomor 361/Kpts/KP.150/5/2002
Tahun
2002 tentang Pembentukan
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH). Lembaga ini telah diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN), dengan Sertifikat Akreditasi
Nomor LSSM-033-IDN tanggal 18 Agustus 2011, dan
Sertifikat Reakreditasi Nomor LSSM-033-IDN
tanggal 18 Agustus 2015 (Amandemen tanggal 7 November 2016). Reakreditasi terakhir telah
dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2019.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, LSSMBTPH telah menerbitkan Sertifikat
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada 40 (empat puluh)
perusahaan benih yang mempunyai ruang
lingkup memproduksi benih tanaman pangan dan/atau benih hortikultura. Salah satu perusahaan benih
yang sudah menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah PT Syngenta Seed Indonesia yang
berkedudukan di Jl. Kraton Industri Raya
No.4, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur.
Ir Suwarno selaku Conventional Seed Operation Lead PT Syngenta Seed Indonesia, memberikan penjelasan penerapan
Sistem Manajemen Mutu (SMM) untuk menunjukkan kemampuan secara konsisten dalam
menyediakan benih bermutu yang memenuhi pelanggan dan hukum yang berlaku dan
persyaratan peraturan, selain itu untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui
penerapan yang efektif dari sistem, termasuk proses untuk perbaikan sistem dan
jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang
berlaku.
Lebih lanjut Suwarno menyampaikan, penerapan SMM dilakukan sesuai dengan ISO
9001:2015 agar produksi benih yang dihasilkan bermutu tinggi dan dapat diterima
oleh pelanggan atau pengguna benih. Setiap terjadi penyimpangan akan diperbaiki
dan dievaluasi agar mutu benih terjaga dengan baik. Benih yang tidak memenuhi
persyaratan dikeluarkan dan bila sudah terlanjur berada pada pelanggan ditarik
kembali dan dimusnahkan. Bila kesalahan di pihak PT Syngenta Seed Indonesia,
maka akan diganti. Dengan sistem ini diharapkan semua tahapan kegiatan mulai
dari perencanaan sampai dengan penyaluran benih kepada petani atau pelanggan
maupun untuk kebutuhan internal perusahaan dalam rangka perbanyakan dapat
dilaksanakan dengan baik, dan terjamin mutunya serta dapat memuaskan pelanggan. “Yang jelas kami berkomitmen untuk memenuhi permintaan pelanggan atau
petani secara terus menerus dengan menyediakan benih yang bermutu,”pungkas Suwarno.
Penulis : Purwancaturita Maryani (PBT Ahli Madya)