Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Penguatan Pangan di Kab. Sumba Tengah dengan Food Estate

Dalam upaya menjaga stabilitas pangan dan antisipasi krisis pangan yang menurut perkiraan FAO akan melanda dunia, Pemerintah melakukan antisipasi dengan melaksanakan pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate/Integrated Farming/Kemitraan (KSPP/FE/IF/Kemtiraan). Implementasi pengembangan food estate, telah diawali dengan membangun food estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2020, dan direncanakan akan terus dikembangkan sampai pada tahun 2024. 

Sebagai konsep, food estate merupakan pengembangan sentra produksi pangan secara terpadu yang meliputi pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan pada kawasan pertanian. Konsep dasar food estate diletakkan atas azas keterpaduan sektor dan subsektor dalam sistem rantai nilai produksi pangan berskala luas dalam suatu kawasan pertanian. Pengembangan food estate dirancang secara integratif dan konsolidatif, mulai dari penataan kawasan, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan teknologi produksi, digitalisasi sampai pada pengembangan korporasi petani. Kawasan food estate juga dirancang dengan membagi kedalam beberapa klaster atau agroklaster, yang menjadi bagian dari kawasan food estate. Di setiap klaster akan dibangun infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhannya, seperti jaringan tata air, alsintan dan perbengkelan, perluasan areal pertanian, pengelolaan pascapanen dan penyimpanan, transportasi baik di dalam maupun keluar kawasan.

Secara garis besar, ada tiga kegiatan utama dalam pengembangan food estate berbasis korporasi di Sumba Tengah, yaitu: (1) Penataan Ruang dan Pengembangan Prasarana; (2) Peningkatan Kapasitas dan Diversifikasi Produksi; dan (3) Pengembangan Kapasitas SDM dan Korporasi Petani. Sasaran akhir dari kegiatan pengembangan food estate berbasis korporasi petani di Sumba Tengah adalah “Terbangunnya Kawasan Sentra Produksi Pangan Terpadu, Modern dan Berkelanjutan, untuk Penguatan Ketahanaan Pangan dan Gizi serta Peningkatan Kesejahteraan Petani di Kawasan Food Estate Sumba Tengah”.

Pengembangan food estate di Kabupaten Sumba Tengah dibagi kedalam dua kawasan, yakni kawasan padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan kawasan food estate Sumba Tengah tahun 2022 - 2024 ditetapkan bertahap. Pada tahun 2022, direncanakan seluas seluas 4.709 hektar, tahun 2023 menjadi 6.350 dan pada tahun 2024 menjadi 10.000 hektar, terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 ha.

Secara ringkas capaian dari pengembangan food estate di Provinsi NTT, Kabupaten Sumba Tengah periode 2020-2021, antara lain; (1) Terjadinya penambahan Areal Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) Padi dari 3.000 ha menjadi 5.400 ha dan Jagung dari 2.000 ha menjadi 4.600 ha ; (2) Peningkatan Indeks Pertanaman (IP) sebesar 1,0 (1 kali tanam menjadi 1,5 - 2 kali; (3) Peningkatan produksi dan produktivitas; produktivitas padi naik 3,4 ton/ha menjadi 5,1 ton/ha dan produksi dari 9.700 ton menjadi 26.500 ton; produktivitas jagung dari 1-3 ton/ha menjadi 5,2 ton/ha dan produksi dari 2.500 ton menjadi 23.000 ton, semula Rp 53 miliar menjadi Rp 201 Miliar; (4) Penghematan biaya usaha tani (dari olah lahan sampai pasca panen); (5) modernisasi Alsintan (pra dan pascapanen) dan jasa/simpan: Rp1,8 Miliar; Bertambahnya infrastruktur yang mendukung pertanian (embung, saluran irigasi dan jalan usaha tani); (6) Peningkatan mutu hasil pertanian, stabilitas harga komoditas pertanian; dan (7) Penurunan persentase penduduk miskin 0,22%.

Oleh Indra Rochmadi, M.Si (PMHP Ahli Madya, Ditjen Tanaman Pangan)


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00