Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

MENGENAL BERAS INDIKASI GEOGRAFIS

Istilah beras indikasi geografis terdapat dalam Permentan Nomor  48/Permentan/Pp.130/12/2017 tentang Beras Khusus. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa salah satu jenis beras khusus adalah beras indikasi geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda merupakan nama tempat/daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukan asal tempat dihasilkannya barang/produk yang dilindungi oleh indikasi geografis. Dengan demikian, maka beras indikasi geografis adalah istilah untuk beras yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan indikasi geografis melalui penerbitan sertifikat indikasi geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 6 jenis beras Indikasi Geografis, antara lain:

  1. Beras Adan Krayan, Kalimantan Utara 
  2. Beras Pandanwangi Cianjur, Jawa Barat 
  3. Beras Raja Uncak Kapuas Hulu, Kalimantan Barat  
  4. Bareh Solok, Sumatera Barat 
  5. Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, Sulawesi Selatan 
  6. Beras Siam Epang Sampit, Kalimantan Tengah 


Beras yang sudah memiliki sertifikat indikasi geografis memiliki beberapa keuntungan antara lain:

  1. Memperjelas identifikasi produk, standar produksi dan hak paten beras;
  2. Meningkatkan nilai jual beras;
  3. menghindari praktek curang (pemalsuan/pengoplosan);
  4. menjamin kualitas produk;
  5. memberikan perlindungan dan kepercayaan bagi konsumen
  6. pembinaan terhadap produsen lokal;
  7. reputasi kawasan terangkat dan potensi agrowisata khas dan unik.

Potensi beras dengan karakteristik spesifik lokasi di setiap daerah merupakan potensi tersendiri yang dapat dikembangkan menjadi produk daerah yang berkualitas, dikenal di dalam dan diluar negeri dengan cara didaftarkan menjadi produk indikasi geografis. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk. Selain itu juga dapat diajukan oleh Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota. Permohonan pendaftaran produk indikasi geografis ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kementerian Hukum dan HAM (Diolah dari berbagai sumber/ Dr. Rachmat, S.Si MSi, Fungsional Ahli Madya Ditjen Tanaman Pangan).


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00