Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PEMBAHASAN PENYUSUNAN PERATURAN PERBENIHAN TANAMAN PANGAN TAHUN 2022

Sejak ditetapkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagai pengganti Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sampai saat ini belum terbentuk peraturan turunananya, yaitu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Padahal sesuai amanah pada Undang-Undang Nomor 22 tersebut disebutkan, bahwa “Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung Undang-Undang ini diundangkan”.

Penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut amanah dari Undang-Undang Nomor 22 dimaksud telah dilaksanakan berulang kali bersama instansi/unit kerja terkait di tingkat pusat.  Demikian juga pembahasan yang dilakukan bersama UPTD di bidang pengawasan dan sertifikasi benih TPH provinsi juga telah dilakukan, namun baru melalui zoom meeting saja. Oleh karena itu, untuk memantapkan percepatan, persamaan persepsi dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah dilaksanakan rapat pembahasan secara offline atau tatap muka. Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Hotel Harris Kota Semarang Jawa Tengah, pada tanggal 9-13 Agustus 2022.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah ini dibuka oleh Koordinator Pengawasan Mutu Benih mewakili Direktur Perbenihan, dihadiri oleh anggota Tim Review Peraturan Perbenihan yang beranggotakan petugas terkait lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan petugas/wakil dari UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH provinsi.   

Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun dalam bentuk 2 (dua) konsep. Rancangan pertama adalah yang disusun dalam satu kesatuan, yaitu tidak hanya memasukan materi terkait perbenihan saja, tetapi juga memasukan materi di luar perbenihan. Sedangkan rancangan kedua adalah hanya khusus memasukan materi terkait perbenihan tanaman pangan saja. Ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan, salah satunya adalah varietas lokal agar bisa diakomodir, karena di beberapa wilayah varietas lokal ini menjadi faktor pendorong peningkatan produksi.  Rancangan Peraturan Pemerintah ini ditargetkan sudah selesai dan diundangkan pada akhir tahun 2022.     

Terbitnya Peraturan Pemerintah dan turunannya (Peraturan Menteri) ini sangat penting artinya, agar Undang-Undang Nomor 22 tersebut segera bisa diimplementasikan secara teknis.  Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru tersebut, maka Peraturan Pemerintah dan turunannya masih berlaku. 


Oleh : 1. Purwancaturita Maryani – PBT Ahli Madya

          2. Eli Kuncoro – PBT Ahli Madya


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00