Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

KEMENTAN DORONG PENGGUNAAN BENIH BERSERTIFIKAT UBI KAYU


Jakarta, (2/9), “Ubi kayu merupakan salah satu komoditas agrobisnis yang terus meningkat kebutuhannya, sehingga benihnya harus bersifat unggul, dan bersertifikat agar petani yg menggunakan terjamin mutu benihnya, dan mampu bersaing memenuhi tuntutan pasar yang semakin berkembang”.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi pada webinar Propaktani menyampaikan “Harapannya, ke depan ada pemuliaan benih unggul ubi kayu yang baik, tersedianya benih bersertifikat sesuai harapan petani dengan produksi dan produktivitas tinggi, menghasilkan tepung ubi kayu yang tinggi dan baik, sehingga ubi kayu semakin berjaya, berkibar dan menjadi salah satu sandaran lumbung pangan nasional” 

“Ubi kayu merupakan salah satu sumber karbohidrat potensial untuk berbagai macam hidangan dan dapat dijadikan sebagai alternatif diversifikasi pangan lokal yang rasanya tidak kalah dengan tepung terigu atau gandum bahan mie atau roti”. Bahkan saat ini pangan ubi kayu naik kelas menjadi hidangan pangan di hotel”, pungkas Suwandi.

“Selain itu ubi kayu juga kaya akan nutrisi yang melimpah, yang bermanfaat bagi kesehatan, kaya serat, memiliki antioksidan yang baik, pengontrol gula darah, bagus untuk lambung dan pencernaan”, papar Suwandi.

“Kementan mendorong pengembangan ubi kayu mulai dari hulu (benih ubi kayu) hingga hilirisasi mendukung ekspor dalam kawasan berbasis kelembagaan korporasi petani. Dari data ekspor ubi kayu 5 tahun terakhir mencapai 86,3 juta ton, eksport tertinggi dicapai tahun 2021 sebesar 291,6 juta ton ke 22 negara seperti Australia, Bahrain, Belgium, China, Timor Timur, Jerman, Hongkong, Malaysia, Maldives, Belanda, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Srilanka, Swedia, Taiwan”, ungkap Suwandi.

Hal ini sesuai arahan Mentan (SYL), ”Keseluruhan proses hulu sampai hilir usaha pertanian dikorporasikan dengan baik dan pada aspek permodalan memanfaatkan fasilitasi dengan KUR dengan harapan, tambahan investasi nilai jual komoditas makin baik dan bisa kontinu menembus pasar ekspor,” kata Suwandi.

Suwandi menegaskan, “Kementan melalui Direktorat Perbenihan perlu segera mengawal daerah untuk produksi benih bersertifikat varietas lokal ubi kayu, bahkan mendorong untuk pelepasan varietas, misalnya di Banjarnegara Varietas Lanting, Sukabumi varietas Manggu, dan Gunung Kidul varietas Gatotkaca. Dengan produksi benih bersertifikat, diharapkan petani dapat mandiri menyediakan benih insitu dan berkelanjutan serta pengembangan ubi kayu dapat diperluas”.

Dalam kesempatan yang sama, Kukuh Sujianto, Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) menyampaikan bahwa “Di Sukabumi pada tahun 2022 sudah menginisiasi demplot penangkaran benih ubi kayu lokal varietas Manggu seluas 10 ha, bahkan diusulkan Pemerintah Daerah (Bupati) untuk dilepas sbg varietas unggul baru untuk mendukung benih program pemerintah”, kata Kukuh. 

Kendala yang dihadapi dalam penangkaran benih kayu sesuai peraturan perbenihan adalah : 1) masa edar benih paling lama 3 minggu setelah panen dalam bentuk stek ukuran 20-30 cm, jika ada program benih ubi kayu harus dipersiapkan dengan matang, 2) biaya pemotongan tinggi, 3) jika dikirim beresiko pada kerusakan mata tunas, 4) benih stek 20-30 cm tidak bisa disimpan lama dan mudah layu, berbeda dengan bentuk panjang, dan 5) butuh tempat yang besar untuk pengiriman.

Ke depan, “Harapannya ada perubahan regulasi pemerintah (Direktorat Perbenihan) terkait perpanjangan masa edar benih ubi kayu dan panjang stek untuk bibit bahan perbanyakan produksi benih”.

Yudi Margustian, PBT Madya Jambi menambahkan, bahwa : !). ukuran panjang dan pendek stek ubi kayu terhadap daya simpan benih perlu dilakukan kajian sebagai bahan perbaikan peraturan perbenihan ke depan, pada prinsipnya, semua benih makin tinggi Kadar Air, laju respirasi semakin cepat, semakin banyak CO2 udara dan panas yang dihasilkan selama penyimpanan benih berakibat kemunduran benih selama penyimpanan sehingga cepat layu, 2) Jika stek benih ubi kayu yang terlalu panjang, akan kesulitan pengangkutan dan rentan kerusakan saat  pengangkutan di truk, dan 3) Untuk varietas lokal segera didaftarkan HKI “Perlindungan Varietas Tanaman” , agar tidak ada yang klaim atas varietas lokal tersebut.

Ugi Sugiharto, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, mengapresiasi kerjasama Kementan dengan Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) di Sukabumi, harapannya demplot seluas 10 Ha ini terus berlanjut, dan MSI bisa sebagai perintis pengembangan ubi kayu mulai dari aspek hulu penangkaran benih varietas lokal, budidaya sampai hilir mendukung ekspor dengan pola kemitraan/off taker.

Hal senada disampaikan Catur Setiawan, Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Ditjen Tanaman Pangan bahwa akhir tahun 2022, Direktorat Perbenihan–Kementan merencanakan demplot ubi kayu di Sukabumi dengan 13 varietas ubi kayu, dan terus mendorong varietas lokal yang berkembang untuk dilepas oleh Mentan, pungkas Catur.

Sedangkan dari data penyebaran varietas unggul Ubi Kayu yang telah dilepas Kementan, secara berurutan hingga saat ini yang dominan yaitu : Varietas Darul Hidayah dengan potensi hasil mencapai 102 ton/ha, Adira 2, Malang 2, Adira 1, Malang 4, UJ-5, Adira 4, UK-1 Agritan, Gading, imbuhnya.  

Daerah sentra pengembangan ubi kayu di Indonesia ada di 8 (delapan) provinsi yaitu Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, NTT dan Sulawesi Selatan”, kata Catur.  

“Permasalahannya, sampai saat ini kebutuhan benih ubi kayu bersertifikat masih mengalami kesulitan”, papar Catur. 

“Benih bersertifikat merupakan salah satu penentu dalam keberhasilan budidaya pertanian, dan terbukti 40% dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman, disamping perlakuan pemupukan berimbang”, pungkasnya.

“Untuk mendapatkan benih unggul bersertifikat  yang akan dijamin mutu benihnya, harus melalui pengawasan sertifikasi yang ketat mulai dari pemeriksaan pendahuluan sebelum tanam sampai dengan panen sesuai Kepmentan 966 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, tegas Catur. 

“Terkait aturan prosedur sertifikasi benih ubi kayu dapat melalui 3 (tiga) cara : 1) prosedur sertifikasi benih baku, 2) pemurnian varietas dan 3) sertifikasi benih varietas lokal”, jelas Catur. 

 “Keuntungan yang didapat dari memproduksi benih sertifikat ubi kayu yakni : 1) Disamping tanam untuk benih, sekaligus menghasilkan produksi Umbi Konsumsi, 2) dengan benih bersertifikat, maka terjamin kemurnian varietasnya baik (kepastian karakter umbi yang sesuai kebutuhan dan sifat yang sama pada pertanaman berikutnya)”, tambah Catur.

Harapan Catur dengan webinar ini maka : 1). akan meningkatkan kesadaran penggunan benih bersertifikat ubi kayu untuk menjamin umbi yang dihasilkan sesuai dengan deskripsi varietas, 2). tersosialisasinya regulasi perbenihan ubi kayu bersertifikat, 3) Upaya yang massif semua pihak terkait dalam pengembangan varietas ubi kayu lokal, 4) timbul Ide, masukan, inovasi, kajian rekomendasi perbaikan untuk mempermudah proses produksi benih bersertifikat ubi kayu bersertifikat, 5) peluang usaha benih bersertifikat masih luas, dan mendorong masyarakat untuk tertarik menjadi produsen benih ubikayu bersertifikat, ucap Catur penuh optimis. 

Di lain pihak, Maria Irene, Eksportir PT. Maxindo Karya Anugerah menyampaikan pengalamanya, “Dirinya mengaku, perusahaannya sudah disertifikasi dengan BRC/GFSI, ISO 9001, dengan penerapan GMP (Good Manufacturing Practice), dengan teknologi inovatif yang menjamin kualitas mutu higienis, dengan pengawasan ketat setiap tahapan, dan mengutamakan pemilihan bahan baku dari varietas ubi kayu yang baik dengan pengemasan branding premium serta mampu menembus ekspor diantaranya ke Australia, China, Jerman, Hongkong, India, Korea, Belanda, New Selandia, Filipina, Rusia, Singapura, Thailand, Inggris, Amerika Serikat, kata Maria.

“Pelaku usaha olahan singkong masih minim, perlu didorong dan diperluas karena permintaan pasar yang tinggi”, tukas Maria. 

Kontributor : Retno Setianingsih dan Catur Setiawan

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00