Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Tahukah “Kenapa Benih Ubi Kayu Harus di Sertifikasi??”

Tahukah “Kenapa Benih Ubi Kayu Harus di Sertifikasi??”

Jakarta (3/10), Benih bermutu merupakan salah satu kunci utama yang menentukan keberhasilan dalam usaha budidaya tanaman. Mengingat pentingnya arti benih maka diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu, memperbaiki distribusi, meningkatkan pengawasan peredaran dan meningkatkan penggunaan benih bermutu bersertifikat. Salah satu upaya dalam menjamin ketersediaan benih ubi kayu adalah melalui kegiatan sertifikasi benih.

Hal ini sesuai arahan Mentan (SYL), “Kementan terus berupaya mendorong pengembangan ubi kayu mulai dari hulu (benih ubi kayu bersertifikat) hingga hilirisasi mendukung ekspor dalam kawasan berbasis kelembagaan korporasi petani. Dimana ekspor ubi kayu pada tahun 2021 tembus 291,6 juta ton” dan meningkatkan devisa Negara, demikian dikatakan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi saat webinar Propaktani beberapa waktu yang lalu.

Dengan benih bersertifikat, akan diperoleh hasil produksi dan produktivitas yang tinggi, menghasilkan tepung ubi kayu yang baik dan menjadi salah satu sandaran pangan nasional”, harap Suwandi.

 “Kementan melalui Direktorat Perbenihan segera kawal perbanyakan benih bersertifikat varietas lokal ubi kayu, bahkan mendorong untuk pelepasan varietas, misalnya di Banjarnegara Varietas Lanting, Sukabumi varietas Manggu, dan Gunung Kidul varietas Gatotkaca. Dengan produksi benih bersertifikat, diharapkan petani dapat mandiri menyediakan benih insitu dan berkelanjutan serta pengembangan ubi kayu dapat diperluas”, tegas Suwandi.

Catur Setiawan, Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Ditjen Tanaman Pangan menjelaskan, “Selain merasa terjamin dengan benih bermutu bersertifikat, petani juga akan terbantu dari segi produksi karena menggunakan benih yang memiliki hasil panen yang banyak. Selain itu, produksi benih ubi kayu juga menghasilkan produksi umbi ubikayu untuk bahan industri pangan dan memiliki nilai tambah.

Seperti halnya yang diamanahkan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 12 tahun 2018, bahwa tujuan benih bersertifikat adalah : 1) menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, 2) menjamin kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi, 3) menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar, 4) mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna; 5) memberikan kepastian usaha bagi Produsen dan Pengedar Benih. Intinya disini adalah memudahkan penelusuran benih, tegas Catur.

Khusus untuk perbanyakan Benih Aneka kacang dan umbi seperti Ubi Kayu, dapat dilakukan melalui pola alur perbanyakan benih ganda (Poly Generation Flow) pada kelas BP (BP, BP-1, BP-2) dan kelas BR (BR-1, BR-2, BR-3 dan BR-4).

A. Pengertian Sertifikasi Benih

Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.

Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga serifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi.

B. Penyelenggara Sertifikasi

Sertifikasi benih tanaman pangan diselenggarakan oleh UPTD yang menangani bidang Pengawasan dan Sertifikasi atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih tanaman pangan yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang pertanian, tambah Catur.

C. Prosedur Sertifikasi Benih Ubi Kayu

“Untuk mendapatkan benih unggul bersertifikat yang akan dijamin mutu benihnya, harus melalui pengawasan sertifikasi yang ketat mulai dari pemeriksaan pendahuluan sebelum tanam sampai dengan panen sesuai Kepmentan 966 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan. 

“Terkait aturan prosedur sertifikasi benih ubi kayu dapat melalui 3 (tiga) cara : 1) prosedur sertifikasi benih baku, 2) pemurnian varietas dan 3) sertifikasi benih varietas lokal”, jelas Catur. 

Yang membedakan pada Sertifikasi baku dengan syarat : 

1) Benih varietas unggul nasional yang sudah di lepas Mentan, 

2) Dilakukan rangkaian pengawasan pemeriksaan sertifikasi mulai dari pemeriksaan pendahuluan pra tanam hingga panen, alat prosesing dan pelabelan, 

3) Label benih bertuliskan “Benih Unggul Bersertifikat” sesuai Persyaratan Teknis Minimal (PTM) kelas benih BD/BP/BR, warna label putih (BD), ungu (BP) dan biru (BR).


Untuk sertifikasi pemurnian varietas dengan syarat : 

1) Benih unggul nasional yang sudah dilepas Mentan dengan catatan apabila ketersediaan benih sumber sangat terbatas, 

2) Dilakukan pengawasan pemeriksaan pada pertanaman konsumsi dilakukan hanya 1 kali, 

3) Permohonan pemurnian varietas diajukan paling lambat saat tanaman umur 6 bulan setelah tanam. 

4) Asal usul kebenaran benih sumber varietasnya harus jelas,

5) Label benih bertuliskan “Benih Unggul Bersertifikat Pemurnian Varietas” sesuai Persyaratan Teknis Minimal (PTM) kelas benih Sebar Pemurnian Varietas (BR), dengan warna label biru.


Sedangkan Sertifikasi Varietas Lokal, dengan persyaratan : 

1) Varietas lokal yang telah beradaptasi dan berkembang di masyarakat pada lokasi tertentu, dan belum dilepas oleh mentan, 

2) dilakukan pengawasan pemeriksaan sertifikasi dari awal pertanaman untuk memastikan kebenaran lokasi dan saat pertanaman satu kali sebelum panen, 

3) Sudah didaftarkan sebagai varietas lokal oleh Dinas Pertanian Kabupaten ke Dinas Pertanian Provinsi, 

4) Peredaran benihnya dibatasi,

5) Label benih bertuliskan “Benih Varietas Lokal Bersertifikat” sesuai Persyaratan Teknis Minimal (PTM) kelas benih Sebar (BR), dengan warna label biru.


Lebih lanjut, adapun faktor yang diperiksa di pertanaman meliputi : warna daun. Warna tepi daun, bentuk daun, warna tangkai daun, warna tulang daun, tipe percabangan dan jarak mata batang, warna kulit umbi, warna kulit dalam umbi dan warna daging umbi, dengan masa edar benih berlaku 3 bulan setelah panen, pungkas Catur.

“Keuntungan yang didapat dari memproduksi benih sertifikat ubi kayu yakni : 1) Disamping tanam untuk benih, sekaligus menghasilkan produksi Umbi Konsumsi, 2) dengan benih bersertifikat, maka terjamin kemurnian varietasnya baik (kepastian karakter umbi yang sesuai kebutuhan dan sifat yang sama pada pertanaman berikutnya)”, tambah Catur.

Harapan Catur di akhir webinar adalah : 1). akan meningkatkan kesadaran penggunan benih bersertifikat ubi kayu untuk menjamin umbi yang dihasilkan sesuai dengan deskripsi varietas, 2). tersosialisasinya regulasi perbenihan ubi kayu bersertifikat, 3) Upaya yang massif semua pihak terkait dalam pengembangan varietas ubi kayu lokal, 4) timbul Ide, masukan, inovasi, kajian rekomendasi perbaikan untuk mempermudah proses produksi benih bersertifikat ubi kayu bersertifikat, 5) peluang usaha benih bersertifikat masih luas, dan mendorong masyarakat untuk tertarik menjadi produsen benih ubikayu bersertifikat, ucap Catur penuh optimis. 

Kontributor : Retno Setianingsih dan Catur Setiawan

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00