Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PENDEKATAN KEHATI-HATIAN DALAM PRODUK REKAYASA GENETIKA


Produk rekayasa genetika  atau yang lebih biasa didengar dengan sebutan PRG adalah organisme yang telah mengalami modifikasi genetik dengan menggunakan teknologi DNA rekombinan atau rekayasa genetik. Benih tanaman PRG diakui dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan, namun pemanfaatan pangan PRG mendatangkan kekhawatiran bahwa di samping memberikan manfaat juga memiliki risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan, keanekaragaman hayati, pertanian berkelanjutan, maupun kesehatan manusia dan hewan. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah hukum untuk menjamin keamanan hayati dari pemanfaatan PRG. 

Sehubungan dengan itu, secara global pemanfaatan dan peredaran PRG baik untuk tujuan penelitian dan pengembangan maupun komersial diatur oleh peraturan perundang-undangan atau pedoman yang baru atau yang sudah ada dan berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia, telah disahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG yang diberlakukan baik untuk PRG yang diintroduksi dari luar negeri maupun hasil riset nasional. Peraturan ini menggunakan pendekatan kehati-hatian dalam rangka mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau pakan dengan didasarkan pada metode ilmiah yang sahih serta mempertimbangkan kaidah agama, etika, sosial budaya, dan estetika. Berdasarkan pendekatan kehati-hatian maka aplikasi rekayasa genetika harus mengikuti kaidah keamanan hayati sehingga dapat mencegah kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia sebagai akibat pemanfaatan PRG. Keamanan hayati terdiri dari keamanan pangan, keamanan pakan, dan keamanan lingkungan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 juga mengatur kelembagaan yang melaksanakan pengkajian yaitu Komisi Keamanan Hayati (KKH) bertugas memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan POM untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran pangan PRG yang dinyatakan sekaligus sebagai sertifikat keamanan pangan PRG; Menteri Pertanian untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran pakan PRG; dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan keputusan keamanan/peredaran lingkungan PRG. 

Penulis :

Adillah Nazir

Annisa Istiqamah


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00