Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Profil LSSMBTPH

1. LATAR BELAKANG

Pembangunan pertanian sebagai salah satu wujud pembangunan nasional bertujuan untuk mendukung usaha-usaha peningkatan produksi serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Sampai saat ini masih cukup banyak luas lahan usaha petani yang belum mencapai produktivitas yang optimal, yang antara lain disebabkan belum diterapkannya paket anjuran teknologi secara tepat. Diantara faktor-faktor produksi, penggunaan benih bermutu varietas unggul memegang peranan yang cukup penting, karena selain dapat meningkatkan produktifitas juga dapat meningkatkan mutu hasil serta sebagai sarana dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman.

Realisasi penggunaan benih bermutu varietas unggul meskipun menunjukan peningkatan setiap tahunnya, namun masih belum mencukupi potensi kebutuhannya. Dilain pihak dari jumlah benih bermutu yang diproduksi ternyata tidak seluruhnya dapat diserap pasar, karena masih banyak petani yang belum menggunakan benih bersertifikat/berlabel. Hal ini antara lain karena benih yang tersedia sebagian belum sesuai harapan petani baik dari jumlah, varietas maupun kualitasnya. Agar benih-benih yang diproduksi tersedia secara memadai, maka dalam proses produksi dan peredarannya harus benar-benar diawasi sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku serta direncanakan secara baik disesuaikan dengan kebutuhan petani.

Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah agar penyediaan benih bermutu dapat terpenuhi secara memadai sesuai sasaran 6 tepat (tepat varietas, jumlah, mutu, harga,waktu, tempat), adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan sendiri terhadap proses produksi benihnya, melalui pemberian Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada Produsen Benih oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH). Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN LSSMBTPH

LSSMBTPH adalah lembaga yang melekat pada Direktorat Perbenihan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura, yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada pelaku agribisnis perbenihan. LSSMBTPH dibentuk sejak tahun 1999, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100.1/Kpts/ KP.150/10/1999 sebagaimana telah diubah dengan Kepmentan Nomor 361/Kpts/ KP.150/5/2002 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH), sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, sedangkan operasional LSSMBTPH berlandaskan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman.; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura juncto Permentan Nomor 116/Permentan/ SR.120/11/2013 juncto Permentan Nomor 34/Permentan/HR.060/9/2017.

Dasar pembentukannya diawali karena semakin berkurangnya jumlah Pengawas Benih Tanaman (PBT) sementara industri perbenihan semakin tumbuhkembang. Kondisi ini akan berakibat pada kurang terawasinya produksi benih secara optimal yang selanjutnya akan berdampak pada rendahnya mutu benih yang dihasilkan. Oleh sebab itu pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada industri perbenihan dengan cara mengawasi produksi benihnya secara mandiri, tanpa diawasi lagi oleh PBT. Upaya tersebut dapat dilakukan apabila industri perbenihan menerapkan sistem manajemen mutu pada produksi benihnya.

LSSMBTPH juga telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 28 Januari 2005 dengan Sertifikat Akreditasi Nomor LSSM-020-IDN, dengan ruang lingkup kegiatan Sertifikasi Benih Tanaman, dan Reakreditasi I oleh KAN telah dilaksanakan dengan Sertifikat Nomor LSSM-033-IDN tanggal 18 Agustus 2011; Reakreditasi II telah dilaksanakan pada tanggal 6-7 April 2015 (acuan ISO 17021) dengan Sertifikat Nomor LSSM-033-IDN tanggal 18 Agustus 2015 (Amandemen 7 November 2016). Reakreditasi terakhir telah dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2019, dengan masa berlaku sertifikat akreditasi sampai tanggal 17 Agustus 2024.

3. LAYANAN:

Pemberian sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH) kepada produsen benih. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jumlah Klien saat ini (Maret 2021) berjumlah 32 Produsen Benih.

CONTACT PERSON:

MUNANDAR

Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan

Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520

telp:089670363481

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00