PERSYARATAN UMUM SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
I. PENDAHULUAN
Tantangan yang dihadapi Indonesia khususnya
disektor pertanian adalah masih rendahnya
kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar dan mutu produk,
termasuk benih.
Memasuki era globalisasi yang menuntut persaingan
yang sangat ketat, semakin dirasakan perlunya memperkuat fondasi ekonomi
melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Dalam rangka mendukung perkembangan perbenihan di
Indonesia sesuai dengan kemitraan Pemerintah, secara berangsur-angsur masalah
produksi benih akan diserahkan ke pihak swasta. Dengan demikian pada akhirnya Pemerintah
hanya berperan dalam pengaturan/perumusan kebijakan, pembinaan, penelitian dan
pengawasan.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan
kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan sendiri
terhadap proses produksi benihnya, melalui pemberian sertifikat sertifikasi
sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan
dan Hortikultura (LSSMBTPH).
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk
memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok
produk yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
II. PENGERTIAN-PENGERTIAN
YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU
2.1
Sertifikasi adalah suatu
rangkaian kegiatan pemberian sertifikat terhadap hasil produk, jasa, proses,
sistem dan personil, yang bertujuan memberikan jaminan tertulis dari lembaga
sertifikasi, lembaga pelatihan, lembaga inspeksi dan laboratorium untuk
menyatakan bahwa produk, jasa, pasar, sistem dan personil telah
memenuhi standar yang dipersyaratkan.
2.2
Sertifikasi sistem mutu adalah sistem yang memiliki
aturan prosedur dan manajemen sendiri untuk melakukan asesmen yang bertujuan
menerbitkan dokumen sertifikasi sistem manajemen mutu dan pemeliharaan
selanjutnya.
2.3
Lembaga Sertifikasi sistem mutu adalah institusi pihak ketiga
yang mengases dan memverifikasi sistem mutu kepada produsen benih dengan
mengacu pada standar sistem manajemen mutu dan dokumentasi pelengkap lain yang
telah diterbitkan dan dipersyaratkan untuk sistem tersebut.
2.4
Manajemen mutu adalah kegiatan-kegiatan yang
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi dengan
memperhatikan mutu.
2.5
Sistem Manajemen Mutu adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan
mengaudit suatu organisasi dengan memperhatikan mutu.
2.6
Dokumen Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah dokumen yang menunjukan bahwa sistem sistem
manajemen mutu organisasi sesuai dengan standar sistem manajemen mutu dan
dokumen pelengkap lain yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan untuk sistem
tertentu.
III. SIAPA
SAJA YANG DAPAT MEMPEROLEH SERTIFIKAT SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ?
Produsen benih yang telah diaudit dan dinyatakan
lulus oleh Lembaga Sertifkasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
(LSSMBTPH) akan diberi sertifikat
sertifikasi sistem manajemen mutu.
LSSMBTPH akan melakukan audit kepada produsen benih
yang mengajukan permohonan sertifikasi sistem manajemen mutu. Asesmen/audit
dilakukan terhadap dokumen mutu dan pelaksanaan di lapangan. Asesmen/audit dokumen pada dasarnya melihat
kesesuaian dengan SNI ISO 9001 : 2015.
Sedangkan audit lapangan melihat kesesuaian antara pelaksanaan di
lapangan dengan dokumen mutu yang dibuat dengan mengacu pada persyaratan teknis
produksi benih untuk memproduksi benih yang memenuhi standar mutu.
Obyek yang diaudit meliputi semua persyaratan yang
ada dalam SNI ISO 9001 : 2015, yang terdiri atas 10 klausal dengan klausul
utama mulai dari klausal nomor 4 s/d 10,
yaitu :
v Konteks Organisasi
v Kepemimpinan
v Perencanaan
v Pendukung
v Operasi
v Evaluasi Kinerja
v Peningkatan
Sesuai dengan SNI ISO 9001 : 2015 maka produsen
benih harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem
manajemen mutu dan terus menerus memperbaiki keefektifannya.
Persyaratan dan secara detail bisa diunduh pada link berikut ini : persyaratanLSSM.pdf