Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PERSYARATAN UMUM SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA



I.         PENDAHULUAN

Tantangan yang dihadapi Indonesia khususnya disektor pertanian  adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar dan mutu produk, termasuk benih.

Memasuki era globalisasi yang menuntut persaingan yang sangat ketat, semakin dirasakan perlunya memperkuat fondasi ekonomi melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas.

Dalam rangka mendukung perkembangan perbenihan di Indonesia sesuai dengan kemitraan Pemerintah, secara berangsur-angsur masalah produksi benih akan diserahkan ke pihak swasta.    Dengan demikian pada akhirnya Pemerintah hanya berperan dalam pengaturan/perumusan kebijakan, pembinaan, penelitian dan pengawasan.

Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan sendiri terhadap proses produksi benihnya, melalui pemberian sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH).    Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

II.       PENGERTIAN-PENGERTIAN YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU

2.1       Sertifikasi  adalah suatu rangkaian kegiatan pemberian sertifikat terhadap hasil produk, jasa, proses, sistem dan personil, yang bertujuan memberikan jaminan tertulis dari lembaga sertifikasi, lembaga pelatihan, lembaga inspeksi dan laboratorium untuk menyatakan bahwa produk, jasa, pasar, sistem dan personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

2.2       Sertifikasi sistem mutu adalah sistem yang memiliki aturan prosedur dan manajemen sendiri untuk melakukan asesmen yang bertujuan menerbitkan dokumen sertifikasi sistem manajemen mutu dan pemeliharaan selanjutnya.

2.3       Lembaga Sertifikasi sistem mutu adalah institusi pihak ketiga yang mengases dan memverifikasi sistem mutu kepada produsen benih dengan mengacu pada standar sistem manajemen mutu dan dokumentasi pelengkap lain yang telah diterbitkan dan dipersyaratkan untuk sistem tersebut.

2.4      Manajemen mutu adalah kegiatan-kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi dengan memperhatikan mutu.

2.5       Sistem Manajemen Mutu adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengaudit suatu organisasi dengan memperhatikan mutu.

2.6      Dokumen Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah dokumen yang menunjukan bahwa sistem sistem manajemen mutu organisasi sesuai dengan standar sistem manajemen mutu dan dokumen pelengkap lain yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan untuk sistem tertentu.

III.     SIAPA SAJA YANG DAPAT MEMPEROLEH SERTIFIKAT SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ?

Produsen benih yang telah diaudit dan dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifkasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH) akan diberi  sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu.

LSSMBTPH akan melakukan audit kepada produsen benih yang mengajukan permohonan sertifikasi sistem manajemen mutu. Asesmen/audit dilakukan terhadap dokumen mutu dan pelaksanaan di lapangan.  Asesmen/audit dokumen pada dasarnya melihat kesesuaian dengan SNI ISO 9001 : 2015.  Sedangkan audit lapangan melihat kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen mutu yang dibuat dengan mengacu pada persyaratan teknis produksi benih untuk memproduksi benih yang memenuhi standar mutu.

Obyek yang diaudit meliputi semua persyaratan yang ada dalam SNI ISO 9001 : 2015, yang terdiri atas 10 klausal dengan klausul utama mulai dari klausal nomor 4 s/d 10,  yaitu  :

v  Konteks Organisasi

v  Kepemimpinan

v  Perencanaan

v  Pendukung

v  Operasi

v  Evaluasi Kinerja

v  Peningkatan

Sesuai dengan SNI ISO 9001 : 2015 maka produsen benih harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu dan terus menerus memperbaiki keefektifannya.

Persyaratan dan secara detail bisa diunduh pada link berikut  ini : persyaratanLSSM.pdf

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00