Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN (IMPARSIALITAS)

KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN (IMPARSIALITAS) :

1.  LSSMBTPH dalam melakukan kegiatan bersifat profesional, tidak berpihak kepada salah satu klien, dan semua klien sama kedudukannya.

2.   LSSMBTPH akan selalu bersikap objektif, mandiri, independen dan tidak membeda-bedakan dalam melaksanakan sertifikasi dan pengambilan keputusan serta bebas dari tekanan pihak manapun, yang dapat diakses oleh publik secara terbuka, melalui leaflet atau media elektronik.

3.   Untuk menghindari ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan karena sebagian sumber dana LSSMBTPH berasal dari klien, dibuat kontrak kerja dengan klien sebelum pelaksanaan sertifikasi awal dan sertifikasi ulang, dan memastikan bahwa klien menyampaikan kontrak sebelum pelaksanaan sertifikasi.   Apabila ada perbaikan pada isi kontrak akan dibuat kontrak baru sebelum pelaksanaan sertifikasi.

4.   LSSMBTPH memiliki komitmen dari top manajemen untuk tidak berpihak pada siapapun dalam melaksanakan sertifikasi sistem manajemen  mutu serta mengelola konflik kepentingan untuk menjamin obyektifitas sertifikasi.

5.       LSSMBTPH dalam mendapatkan dan memelihara kepercayaan menetapkan Komite Sertifikasi.

6.    LSSMBTPH tidak mensertifikasi suatu sistem manajemen pada klien yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan LSSMBTPH menunjukkan ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.

7.    LSSMBTPH akan melakukan identifikasi, analisis dan tindakan pencegahan terhadap ancaman ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga atau organisasi lain.  Tindakan tersebut berupa teguran, peringatan atau pemecatan terhadap personil LSSMBTPH, tergantung dari bobot tindakan yang dilakukan..  Ancaman ketidak berpihakan dapatberupa :

a.  Ancaman swa-kepentingan, ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.

b. Ancaman swa-kajian, ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri.

c.  Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.

d. Ancaman intimidasi : ancaman yang dirasakan oleh seseorang atau lembaga yang merasa dipaksa secara terbuka atau rahasia.

8.     LSSMBTPH akan senantiasa mengindentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan terjadi konflik kepentingan akibat pelaksanaan sertifikasi. 

9.       LSSMBTPH tidak akan memberikan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi   yang lain.

10.    LSSMBTPH tidak akan memberikan konsultasi kepada klien yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem manajemen mutu.

11.     LSSMBTPH tidak akan memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan.

12. LSSMBTPH tidak akan memasarkan kegiatannya dan memberikan konsultasi secara bersamaan, serta tidak mengarahkan penggunaan konsultan tertentu kepada calon klien, meskipun konsultan tersebut menyatakan sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah.   Calon klien bebas memilih konsultan yang akan digunakan.Apabila terjadi klaim dari organisasi konsultan, LSSMBTPH akan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan klaim dimaksud.

13.  LSSMBTPH tidak akan memasarkan kegiatannya atau memberikan kesempatan kepada organisasi konsultan sistem manajemen mutu.

14.    LSSMBTPH tidak akan menugaskan personilnya untuk melakukan audit jika sudah memberikan konsultasi kepada klien yang diaudit, kurang dari 2 tahun setelah berakhirnya konsultasi.

15.  LSSMBTPH  mensyaratkan personilnya tidak melakukan konflik kepentingan pada situasi apapun. Lembaga memelihara catatan konflik kepentingan personil  LSSMBTPH sebagai informasi/masukan untuk mengidentifikasi langkah perbaikan yang harus ditempuh oleh personil tersebut.

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00