KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN (IMPARSIALITAS)
KEBIJAKAN
KETIDAKBERPIHAKAN (IMPARSIALITAS) :
1. LSSMBTPH dalam melakukan kegiatan bersifat profesional, tidak berpihak
kepada salah satu klien, dan semua klien sama kedudukannya.
2. LSSMBTPH
akan selalu bersikap objektif, mandiri, independen dan tidak membeda-bedakan
dalam melaksanakan sertifikasi
dan pengambilan keputusan serta bebas dari
tekanan pihak manapun, yang dapat diakses oleh
publik secara terbuka, melalui leaflet atau media elektronik.
3. Untuk menghindari ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan
karena sebagian sumber dana LSSMBTPH berasal dari klien, dibuat kontrak kerja
dengan klien sebelum pelaksanaan sertifikasi awal dan sertifikasi ulang, dan memastikan bahwa klien
menyampaikan kontrak sebelum pelaksanaan sertifikasi. Apabila ada perbaikan pada isi kontrak akan
dibuat kontrak baru sebelum pelaksanaan sertifikasi.
4. LSSMBTPH
memiliki komitmen dari top manajemen untuk tidak berpihak pada siapapun dalam
melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu
serta mengelola konflik kepentingan untuk menjamin obyektifitas sertifikasi.
5.
LSSMBTPH dalam mendapatkan dan memelihara kepercayaan menetapkan Komite
Sertifikasi.
6. LSSMBTPH tidak mensertifikasi suatu sistem manajemen pada klien yang telah
menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, dimana hubungan
antara organisasi konsultan dengan LSSMBTPH menunjukkan ancaman yang tidak
dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.
7. LSSMBTPH akan melakukan identifikasi, analisis dan tindakan pencegahan
terhadap ancaman ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan
personil, lembaga atau organisasi lain.
Tindakan tersebut berupa teguran, peringatan atau pemecatan terhadap
personil LSSMBTPH, tergantung dari bobot tindakan yang dilakukan..
Ancaman ketidak berpihakan dapatberupa :
a. Ancaman
swa-kepentingan, ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak
untuk kepentingannya sendiri.
b. Ancaman
swa-kajian, ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan
kajian terhadap pekerjaannya sendiri.
c. Ancaman karena
keakraban (atau kepercayaan) : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga
yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding
dengan pencarian bukti audit.
d. Ancaman
intimidasi : ancaman yang dirasakan oleh seseorang atau lembaga yang merasa
dipaksa secara terbuka atau rahasia.
8. LSSMBTPH
akan senantiasa mengindentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan
kemungkinan terjadi konflik kepentingan akibat pelaksanaan sertifikasi.
9.
LSSMBTPH
tidak akan memberikan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang lain.
10.
LSSMBTPH
tidak akan memberikan konsultasi kepada klien yang berkaitan dengan pelaksanaan
sistem manajemen mutu.
11.
LSSMBTPH tidak akan memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan.
12. LSSMBTPH tidak akan memasarkan
kegiatannya dan memberikan konsultasi secara bersamaan, serta tidak mengarahkan
penggunaan konsultan tertentu kepada calon klien, meskipun konsultan tersebut
menyatakan sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau
lebih murah. Calon klien bebas memilih
konsultan yang akan digunakan.Apabila terjadi klaim dari organisasi konsultan,
LSSMBTPH akan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan klaim
dimaksud.
13. LSSMBTPH tidak akan
memasarkan kegiatannya atau memberikan kesempatan kepada organisasi konsultan
sistem manajemen mutu.
14.
LSSMBTPH tidak akan
menugaskan personilnya untuk melakukan audit jika sudah memberikan konsultasi
kepada klien yang diaudit, kurang dari 2 tahun setelah berakhirnya konsultasi.
15. LSSMBTPH mensyaratkan personilnya tidak melakukan konflik kepentingan pada situasi apapun. Lembaga memelihara catatan konflik kepentingan personil LSSMBTPH sebagai informasi/masukan untuk mengidentifikasi langkah perbaikan yang harus ditempuh oleh personil tersebut.