Pedoman Akuntansi Keuangan Berbasis Akrual Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2017
Penerbitan Pedoman Akuntansi Keuangan Berbasis Akrual Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan ini dimaksudkan dalam rangka memberi petunjuk kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja serta yang berada dalam tanggung jawabnya.
Selain itu, petunjuk ini disusun agar terdapat keseragaman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 51 ayat (2) Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga masing-masing. Laporan keuangan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga selanjutnya disampaikan ke Menteri Keuangan untuk digabungkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Diharapkan dengan diterbitkannya pedoman ini kualitas Laporan Keuangan Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dapat meningkat, menjadi lebih akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta dapat meningkatkan opini BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
File selengkapnya dapat di download pada link sebagai berikut: Pedum_akrual2017