Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN TAHUN 2017

Program Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2017 adalah Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan. Program tersebut dicanangkan dalam rangka pencapaian swasembada pangan dan upaya melakukan ekspor pangan. Kegiatan difokuskan pada komoditas padi, jagung dan kedelai. Dalam mewujudkan program tersebut memerlukan arah kebijakan, strategi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Arah kebijakan dan strategi tersebut dilakukan dengan pendekatan kawasan untuk memadukan rangkaian rencana dan implementasi kebijakan, program dan anggaran pembangunan pertanian khususnya tanaman pangan. Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ini disusun sebagai panduan Satuan Kerja Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi tanaman pangan, agar pelaksanaan pengembangan kawasan dapat berjalan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sebagai acuan teknis pengembangan kawasan pertanian, Satker Provinsi wajib menyusun Masterplan sebagai acuan teknis di tingkat daerah Provinsi, sedangkan Satker Kabupaten/Kota menyusun Action Plan sebagai acuan teknis di tingkat Kabupaten/Kota.

Jakarta, April 2017 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

File selengkapnya: jukniskawasan.pdf

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00