Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Petunjuk Teknis Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tahun 2017

Komoditi aneka kacang dan umbi seperti kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubikayu dan ubi jalar merupakan komoditas yang sangat prospektif untuk dikembangkan. Hal tersebut dapat terlihat dengan semakin meningkatnya kebutuhan baik sebagai bahan pangan, pakan dan bahan baku industri maupun bahan bakar nabati (bioethanol). Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi (Akabi) merupakan salah satu upaya dari unit kerja Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan komoditas aneka kacang dan umbi. Kegiatan tersebut difokuskan pada beberapa komoditi antara lain kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar dan aneka kacang dan umbi lainnya, dengan prioritas pada pendampingan/pengawalan penerapan budidaya yang tepat dan berkelanjutan. Pengelolaan aneka kacang dan umbi (Akabi) pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan untuk memfasilitasi usaha budidaya aneka kacang dan umbi sehingga mampu berproduksi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Pengelolaan aneka kacang dan umbi juga memiliki orientasi untuk meningkatkan produktivitas dan produksi, efisiensi, nilai tambah dan daya saing sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani maupun masyarakat sekitarnya.

 

file selengkapnya: jukniskedelai.pdf

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00