Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Tata Cara Permohonan Informasi

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ditjen Tanaman Pangan dapat langsung atau secara Online. berikut cara yang bisa dilakukan:

Semua permohonan nantinya akan dipandu oleh petugas untuk melakukan permohonan melalui aplikasi portal PPID Ditjen TP pada link https://tanamanpangan-ppid.pertanian.go.id/. hal ini dikarenakan untuk tertib administrasi dan transparasi kinerja petugas PPID. 

 

Langkah 2

Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

 

Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

 

Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

 

Langkah 5

 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

 

Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi baik melalui email atau pemberitahuan melalui aplikasi Whatapp Call Center PPID. 

Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00