Tata Cara Permohonan Informasi
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ditjen Tanaman Pangan dapat langsung atau secara Online. berikut cara yang bisa dilakukan:
- Langsung secara lisan ke conter layanan informasi publik Ditjen TP lantai 1 gedung Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan Jalan AUP no. 3 Pasar Minggu jakarta Selatan;
- melalui surat atau surat elektronik (email) [email protected];
- Tlp : (021) 7824669; (021) Fax : (021)7806309,
- Telepon atau via aplikasi Whatapp atau Telegram di nomor 081909988779.
- Pemohon dapat melakukan menu registrasi pada link https://tanamanpangan-ppid.pertanian.go.id/index.php/user/register, pastikan melengkapi isian Formulir (email dan no telp yang aktif).
- Waktu Pelayanan Tatap Muka : Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB dan Jumat 08.00 - 16.30 WIB
Semua permohonan nantinya akan dipandu oleh petugas untuk melakukan permohonan melalui aplikasi portal PPID Ditjen TP pada link https://tanamanpangan-ppid.pertanian.go.id/. hal ini dikarenakan untuk tertib administrasi dan transparasi kinerja petugas PPID.
Langkah 2
Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
Langkah 3
Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.
Langkah 4
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
Langkah 5
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.
Langkah 6
Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi baik melalui email atau pemberitahuan melalui aplikasi Whatapp Call Center PPID.
Langkah 7
Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.