Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PETUNJUK TEKNIS PENGAMATAN DAN PELAPORAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM (OPT-DPI)

Perlindungan Tanaman merupakan salah satu sistem pendukung kinerja Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam program peningkatan produksi untuk mencapai swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan melalui pengamanan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI). Keberadaan OPT di lapangan dan kondisi iklim harus selalu dipantau melalui kegiatan pengamatan dan pelaporan secara berjenjang kepada instansi vertikal diatasnya.

Hasil pemantauan/pengamatan lapangan selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta langkah-langkah operasional di lapangan. Keberhasilan pengamatan dan pelaporan sangat ditentukan oleh metode pengamatan dan pelaporan yang diadopsi atau dipedomani oleh para pelaksana (petugas lapangan). Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pengamatan serta Pelaporan OPT dan DPI yang tersedia saat ini berdasarkan SK Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 55/ HK.310/C/8/2015 tanggal 24 Agustus 2015. Seiring perkembangan situasi dan kondisi lapangan diperlukan kebijakan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam pengendalian OPT, sehingga petunjuk teknis ini perlu disesuaikan.

Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pelaporan OPT dan DPI Tahun 2018 ini merupakan revisi petunjuk teknis tahun 2015. Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman bagi petugas perlindungan di Pusat maupun Daerah dalam menerapkan sistem perlindungan tanaman pangan secara terpadu. Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pelaporan OPT dan DPI ii Petunjuk Teknis ini hendaknya dilaksanakan dengan baik, sehingga pengambilan keputusan dapat dilaksanakan dengan tepat, aman, efektif dan efisien.

Link Juknis : Juknisdpi.pdf

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00