“PENGUATAN SISTEM PERTANIAN ORGANIK INDONESIA MENUJU BERKEMBANGNYA DESA PERTANIAN ORGANIK & MENGUASAI PASAR ORGANIK DUNIA”
Salah satu agenda dalam program Presiden JOKOWI dalam Nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu sasarannya yaitu “Pengembangan 1000 Desa Pertanian Organik” dengan pembagian target sebagai berikut; 1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 600 desa, 2) Direktorat Jenderal Hortikultura 250 desa, dan 3) Direktorat Jenderal Perkebunan 150 desa.
Dalam rangka mendukung program tersebut maka Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada tahun 2016 menargetkan berkembangnya Desa Pertanian Organik sebanyak 200 unit dengan luas lahan mencapai 4.000 Ha dengan target sertifikasi organik sebanyak 75 sertifikasi (baik yang sudah berkembang sebelum pelaksanaan Desa Pertanian Organik).
Adapun salah satu kegiatan yang mendukung program tersebut adalah Bimbingan Teknis Petugas Pendamping Penerapan Sistem Pertanian Organik yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret – 01 April 2016 di Hotel Grandia Bandung yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari para petugas pendamping sistem pertanian organik di 26 provinsi serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Hasil Sembiring menekankan pada Penguatan Pelaksanaan Sistem Pertanian Organik (beras) untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor yang ditargetkan oleh Menteri Pertanian. Peningkatan ekspor beras dimaksud didukung oleh pengembangan beras-beras khusus lainnya seperti beras hitam dan merah, yang dapat dikembangkan dalam budidaya organik maupun non organik (tergantung permintaan pasar).
Pertumbuhan pasar organik semakin pesat baik pasar internasional maupun pasar domestik. Pasar produk organik dunia meningkat 20% pertahun. Berdasarkan Data Statistik dan Tren Organik 2015 yang diterbitkan oleh Research Institute of Organic Agriculture (FIBL) dan International Federation of Organik Agriculture Movements (IFOAM) di BIOFach 2015, Amerika Serikat merupakan pasar organik terbesar di dunia sebesar USD 27,04 M, diikuti dengan Jerman (USD 8.45 M), Perancis (USD 4.8 M) dan Tiongkok (USD 2,67 M). Pertumbuhan pasar produk organik di Indonesia juga cukup pesat, ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun. Sampai dengan tahun 2015 jumlah poktan/gapoktan beras yang sudah mendapatkan sertifikasi organik adalah 100 poktan/gapoktan padi organik bersertifikat, tersebar di 15 Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah). Selain itu outlet organik di supermarket (ritel), restoran, organisasi pecinta organik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) juga turut meningkat jumlahnya.
Arahan penting yang diminta oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan agar ditelaah adalah menyusun Roadmap Pengembangan Ekspor Beras sampai tahun 2019. Untuk itu, Direktorat Serealia serta Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (PPHTP) melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan hal tersebut dengan mengundang daerah. Dalam kesempatan Bimtek ini, Direktur PPHTP, Tri Agustin Satriani meminta agar semua daerah melakukan inventarisasi pelaksanaan organik di daerah masing-masing dan membina secara baik semua pelaku usaha tersebut. Permasalahan atas mahalnya biaya sertifikasi perlu dicermati dan dicarikan solusi jangka panjang. Pasca Bimtek ini dilaksanakan, peserta Bimtek agar melakukan koordinasi dengan pimpinan masing-masing dan melakukan riview atas CPCL Desa Pertanian Organik sehingga lokasi yang akan dibina relatif mendekati persyaratan yang diatur dalam Permentan Nomor 64 Tahun 2013 dan SNI 6729:2013.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pendamping Penerapan Sistem Pertanian Organik Bapak Dirjen Tananaman Pangan mengharapkan adanya penyamaan persepsi mekanisme sertifikasi organik berbasis kelompok melalui penerapan sistem pengawasan internal (Internal Control System/ICS) yang sesuai dengan aturan dari SNI 6729:2013 dan Permentan No. 64 Tahun 2013 sehingga tersedia petugas pendamping yang kompeten dan memiliki dedikasi tinggi untuk mendampingi poktan/gapoktan organik dalam menerapkan sistem pertanian organik sehingga dapat disertifikasi oleh LSO yang kompeten. Petugas pendamping juga diharapkan dapat membantu mencari peluang-peluang pasar baik domestik maupun internasional. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pendamping Penerapan Sistem Pertanian Organik, para peserta tidak hanya diberikan materi teknis standardiasi dan mutu tentang pertanian organik namun juga diberikan materi mengenai peluang pemasaran dan mengatasi masalah dalam bisnis yang diberikan oleh perwakilan dari KADIN Indonesia dan Konsultan Bisnis. Pada sesi akhir acara peserta kegiatan melakukan kunjungan ke Gapoktan Simpatik Tasikmalaya selaku produsen sekaligus eksportir beras organik untuk mengetahui secara langsung pengelolaan produk pertanian organik yang telah berorientasi ekspor.
Sebagai tindak lanjut pertemuan Dinas Pertanian Provinsi diharapkan dapat mengadakan Bimbingan Teknis lanjutan dimasing-masing daerahnya dengan materi yang membangun spirit dan komitmen (bukan sekedar melaksanakan kegiatan). (th)