“PENYUSUNAN RENSTRA DIREKTORAT PENGOLAHAN & PEMASARAN HASIL TANAMAN PANGAN TAHUN 2016-2019”
Bogor, 15-16 April 2016, Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian bahwa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki ruang lingkup yang cukup strategis mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini merupakan suatu kondisi baru yang harus digerakkan secara tepat sehingga keberhasilan produksi dapat dilihat dari berbagai aspek. Tri Agustin Satriani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (PPHTP) menggarisbawahi bahwa produksi saat ini harus dilihat dari jumlah, mutu, nilai tambah, harga, dan kontiniunitas. Hal ini merupakan gambaran yang sesungguhnya apa yang disebut dengan Daya Saing.
Program Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Hasil Tanaman Pangan secara hirarkis harus mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Pertanian. L Sihaloho menekankan pada integrasi dokumen perlu diperhatikan ketika melakukan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun 2016-2019. Hubungan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen Renstra Kementan – Renstra Ditjen Tanaman Pangan – Renstra Direktorat PPHTP harus selaras dan mengacu pada proses yang SMART.
Dalam arahannya, Direktur PPHTP, Tri Agustin Satriani menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga perlu menyiapkan Rancangan Renstra-KL masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Penguatan kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan sangat penting dilakukan saat ini mengingat isu fluktuasi harga komoditas pangan yang sedang menjadi sorotan publik/masyarakat, selain itu isu tentang jaminan mutu dan keamanan pangan juga menjadi perhatian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saling terintegrasi antara produksi, pasca panen, pengolahan, standardisasi dan mutu, serta pemasaran dan investasi harus menjadi pola baru yang tetap ditumbuhkembangkan. Solidaritas dan kerjasama kinerja harus dibangun mulai dari unit kerja sampai dengan personal masing-masing.
Kepala Bagian Program dan Kebijakan, Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa kedudukan Renstra Kementan saat ini telah direvisi dengan perubahan-perubahan sesuai kebutuhan seperti sasaran produksi kedelai. Selain itu, penekanan keberhasilan kinerja Kementerian Pertanian sangat penting diperhatikan sesuai dengan kondisi perubahan saat ini. Proses penguatan setelah bergabungnya aspek pengolahan dan pemasaran dalam Direktorat Jenderal Komoditas harus dibangun dalam Road Map Peningkatan Daya Saing. Memang, sampai saat ini beberapa isu strategis belum dapat diimplementasikan. Saat ini, struktur dan nilai mata rantai pemasaran menjadi perhatian penting. Upaya penanganan harus dapat mendorong keadilan bagi petani.
Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan meminta agar fokus penurunan susut hasil, mutu, nilai tambah harga, dan pasokan perlu diperhatikan sebagai indikator kinerja Direktorat PPHTP. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan menekankan pengembangan database, pengembangan basis olahan sederhana, penerapan mutu riil dilapangan seperti penguatan sertifikasi dan pengujian mutu produk, serta pendampingan dalam Serap Gabah (Sergab) perlu diimplemtasikan secara baik. Kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial (kurang mempertajam pencapaian kinerja) agar diminimalisasi.
Dalam kerangka Renstra Direktorat PPHTP 2016-2019 yang sedang disusun, kegiatan penting yang akan direncanakan antara lain adalah a) penguatan fasilitasi alat dan mesin pasca panen komoditi Tanaman Pangan yang tepat sasaran dan memperhatikan efisiensi, b) penguatan pasilitasi alsintan pengolahan yang sesuai kebutuhan dalam penguatan nilai tambah, c) pengembangan sertifikasi mutu dan produk yang implementatif jaminan konsumsi dapat terjaga dengan baik, dan d) memperkuat informasi harga dan pendampingan pemantauan stok. Dalam hal ini, Tri Agustin Satriani meminta agar pelaksanaan Bimbingan Teknis dilaksanakan secara terintegrasi antara Budidaya (GAP), Pasca Panen (GHP), Pengolahan (GMP), dan Mutu sehingga pengetahuan dan pemahaman petugas di daerah khususnya sama dan tidak tersekat-sekat. Selain itu, perlu dirancang penguatan dalam penerapan SNI yang wajib, contoh untuk komoditi beras (Road Map Penerapan SNI Beras Tahun 2016-2019 sebagai model untuk mempertegas kekuatan daya saing Indonesia). Apabila penerapan SNI diberlakukan pada impor maka konsekuensi logisnya adalah produksi dalam negeri harus berbasis SNI. Tuntutan perdagangan global saat ini mensyaratkan hal tersebut. Kita sebagai negara harus menyikapi dengan kualitas yang sama dengan negara lain. Proses penguatan kinerja daya saing harus didorong walaupun saat ini proses integrasi ini baru terlaksana pada tahun ini.
Sebagai tindak lanjut pertemuan penyusunan Renstra PPHTP 2016-2019 akan segera disusun Rencana Kerja (Renja) Direktorat PPHTP Tahun 2017 dan RKA-KL tahun 2017. (Sumber :Direktorat PPHTP: Batara Siagian)