Workshop Layanan Rekomendasi di Bidang Tanaman Pangan Tahun 2016
Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan membuka acara workshop layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan di Pajajaran Suite Bogor (2/5/16). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi baru berdasarkan Permentan no 43 tahun 2015, di Direktorat Jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian terdapat subbag layanan rekomendasi. Salah satunya adalah menangani rekomendasi ijin usaha. Workshop tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha dan agar terdapat kepastian tentang mekanisme perizinan usaha di bidang tanaman pangan. Perizinan usaha budidaya tanaman pangan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/6/2010. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa ijin usaha budi daya tanaman pangan diajukan oleh Pemohon kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Adapun Pemberian izin usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan atas nama Menteri Pertanian. Syarat, tata cara dan standar prosedur operasional untuk mendapatkan rekomendasi teknis dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/HK.140/4/2015. (humas TP)