Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Direktorat PPHTP menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras

Jakarta, 17 Mei 2016 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (PPHTP) menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras bertempat di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan.

Acara ini bertujuan untuk Public Hearing draft Peraturan Menteri Pertanian terkait rekomendasi ekspor dan impor beras, untuk menindaklanjut Permendag No. 103/M-DAG/PER/12/2015. Public Hearing ini merupakan forum untuk menampung masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draft Permentan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras, sekaligus menyelaraskan dengan peraturan dan ketentuan terkait. Implementasi dari regulasi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan pertanian dalam negeri, melindungi kepentingan petani dan konsumen, serta mendorong terciptanya iklim bisnis yang transparan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Diharapkan dengan adanya FGD ini berbagai pihak yang terkait dengan perberasan dapat mengetahui substansi dari draft Permentan yang sedang disusun terkait Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras, sebagai pengganti Permentan No. 51/Permentan/HK.310/4/2014 dan Permentan No. 52/Permentan/TP.410/ 10/2015. 

Acara FGD ini dibuka oleh Ir. Laurensius Sihaloho, MBA (Sesditjen Tanaman Pangan) dengan narasumber Ir. Tri Agustin Satriani, MM (Direktur PPHTP) dan Suharyanto, SH (Tenaga Ahli Mentan Bidang Hukum) dengan moderator Ir. Resfolidia (Kasubdit Pemasaran dan Investasi). FGD ini dihadiri oleh 70 orang peserta dari Biro Hukum Kementan, Bappenas, PERPADI, Badan Karantina Pertanian, PP INSW, Ditjen Bea Cukai, Kemensos, Kemendag, Bulog dan para pelaku usaha perberasan. 

Kesimpulan dari FGD ini adalah tim penyusun draft Permentan ini agar dapat menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta dan adanya harmonisasi regulasi antara Kementan dan Kemendag.

(Sumber : Direktorat PPHTP)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00