Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

“PENGELOLAAN HIBAH ASET BANTUAN PEMERINTAH PUSAT & TUGAS PEMBANTUAN PROVINSI TAHUN 2016”

Jakarta (24/5) Dalam rangka mengantisipasi permasalahan aset akibat alokasi bantuan pemerintah baik di Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi Tahun 2016, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menginisiasi pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada tanggal 24 Mei 2016 di Hotel Sahati Jakarta. FGD ini bertujuan untuk menginventarisir permasalahan dan langkah antisipasi sehingga pengelolaan hibah Bantuan Pemerintah Pusat & Tugas Pembantuan Provinsi Tahun 2016 khususnya untuk bantuan sarana pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan.

Pertemuan ini  dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala Bagian Keuangan & Perlengkapan Ditjen Tanaman Pangan, perwakilan dari Biro Keuangan & Perlengkapan Kementerian Pertanian, perwakilan dari lingkup eselon 2 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.  Pertemuan FGD dibuka dengan arahan Dirjen Tanaman Pangan yang dibacakan oleh Kasubdit Standardisasi & Mutu Direktorat PPHTP, Batara Siagian. Dalam arahannya Dirjen Tanaman Pangan menekankan bahwa dalam mengelola hibah aset bantuan Pemerintah perlu memperhatikan aspek penting yaitu (1) pihak yang terlibat atau tugas yang dimiliki dalam penyelesaian hibah aset Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan di Daerah; (2) waktu dan proses (tahapan) dalam proses penyelesaian hibah aset bantuan Pemerintah serta (3) standar administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian hibah aset bantuan Pemerintah.  Hal ini sangat penting untuk meminimalsasi risiko yang timbul di kemudian hari.

Dalam FGD tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten antara lain Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Kepala Biro Keuangan & Perlengkapan Kementerian Pertanian, perwakilan dari Direktorat Kekayaan Negara & Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Pertanian dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dalam paparannya Inspektur II Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Bambang Pamudji,  menjelaskan mengenai bagaimana mempercepat proses hibah aset bantuan Pemerintah yaitu melalui peningkatan akuntabilitas manajemen pengelolaan Bantuan Pemerintah khususnya di setiap Satuan Kerja (Satker).  Adapun hal penting lainnya yang ditekankan oleh Inspektur II adalah perlu segera mungkin untuk menyusun Peraturan Menteri Pertanian terkait dengan pengaturan pengadaan Barang Milik Negara (BMN) di tingkat Satker Pusat yang faktanya barang tersebut diserahkan/hibah kepada pemerintah Daerah/Masyarakat/Petani untuk menghindari permasalahan dikemudian hari.

Perwakilan dari Direktorat Kekayaan Negara & Sistem Informasi Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjelaskan Tata Cara Pelimpahan Aset Bantuan Pemerintah (Hibah) khususnya yang berasal dari Dana Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan yang sesuai dengan PMK 156/PMK.07/2008 Jo. PMK 248/PMK.07/2010, dengan memperhatikan akun belanja barang yang sesuai dengan peruntukannya dan akun belanja penunjang kegiatan (pengadaan barang). Sedangkan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Pertanian, Firmanuddin, dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah yang menggunakan MAK. 526 memerlukan pertanggungjawaban administrasi 2 kali yakni : a) PMK Nomor 168/PMK.05/2015 untuk proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran, dan b) PMK Nomor 248/PMK.07/2010 atau PMK 96/PMK.06/2007 untuk penyerahan barang tersebut ke pemerintah daerah.   Hal ini mengindikasikan agar proses pencairan anggaran serta proses berita acara hibah dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh satker.   Agar ditetapkan kapan proses berita acara hibah tersebut dapat diproses, khususnya bantuan pemerintah dari MAK 526 dalam bentuk uang. Dalam sesi berikutnya Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Laurensius Sihaloho, dalam paparannya, untuk mengelola bantuan Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi 2016 diperlukan strategi pengelolaan hibah aset dengan memperhatikan usulan nilai hibah aset, membentuk tim yang terjadwal baik di Pusat dan Daerah dan mendeskripsikan proses (tahapan) secara rinci. Dalam diskusi, berkembang beberapa isu penting antara lain hubungan berbagai perubahan peraturan menteri keuangan, pengaturan pendelegasian kewenangan pengelola barang, ketegasan tata kelola bantuan pemerintah baik bentuk barang, uang dan jasa, serta kesejahteraan petugas SIMAK.

Pertemuan FGD ditutup oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Tri Agustin Satriani, sekaligus menyimpulkan hasil pertemuan dan rencana tindak lanjut sebagai berikut :

  1. Menyusun Form/SOP mengenai proses penyelesaian Hibah Aset Bantuan Pemerintah.
  2. Membentuk tim dalam rangka penyelesaian distribusi bantuan dan penyelesaian hibah aset dengan melibatkan unsur terkait.

Membuat konsep surat kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan perihal pendelegasian wewenang/tanggung jawab terhadap penyelesaian hibah aset Bantuan Pemerintah.

(Sumber : Direktorat PPHTP)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00