Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Pengendalian Serapan dan Tindak Lanjut Proses Hibah Bantuan Pemerintah lingkup Direktorat PPHTP

Jakarta, (21/6) Berdasarkan realisasi atau serapan anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) saat ini masih 17,51% sehingga diperlukan upaya untuk mempercepat kinerja penyerapan tersebut. Untuk itu Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (Dit PPHTP)sebagai peringkat kedua anggaran terbesar lingkup Direktorat jenderal Tanaman Pangan melakukan Rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dit PPHTP  sebagai langkah percepatan penyerapan. Rapat dihadiri oleh 130 orang yang terdiri dari Kepala Bidang Tanaman Pangan/Pascapanen dari 32 Provinsi dan Kabupaten, dan Produsen Sarana Pascapanen. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20-22 Juni 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Pemberian bantuan pemerintah terutama masyarakat (petani) mengalami pergeseran dari belanja bantuan sosial (kode akun 57) menjadi belanja barang (52) sehingga membawa konsekuensi akuntansi sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Dalam konteks ini, bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat/pemda (kode akun 526) harus dipahami sebagai persediaan.

Beberapa peraturan penting yang perlu diperhatikan sebagai acuan pengelolaan kode akun 526 adalah:

  1. PMK Nomor 168 Tahun 2015
  2. PMK Nomor 248 Tahun 2010
  3. PMK Nomor 96 Tahun 2007.

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bersinergi utk melakukan proses hibah bantuan pemerintah. Hal ini akan mempengaruhi tingkat akuntabilitas keuangan dan sekaligus dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan Kementerian Pertanian.

Dalam kesempatan ini, Direktorat PPHTP dan dinas akan terus melakukan pengawalan proses hibah bantuan dengan mendorong penyelesaian administrasi hibah bagi bantuan pemerintah yang sudah selesai disalurkan dan direalisasikan.

Pada rapat ini dihadiri oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Ir. Bambang Pamuji, Staf Ahli Menteri bidang Infrastruktur Dr. Ir. Ani Andayani, M.Agr, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Ir. Laurensius Sihaloho, MBA, dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Dr. Hasil Sembiring, M.Sc. 

Adapun strategi yang akan dilakukan oleh Dit PPHTP yaitu meminta agar Dinas Provinsi melakukan hal sebagai berikut:

  1. mempercepat kontrak dan didaftarkan ke KPPN;
  2. Pengajuan SP2D;
  3. Segera melaksanaan Pendistribusian dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).
 

Dalam Kesempatan ini juga Dirjen Tanaman Pangan hasil Sembiring meminta agar melakukan identifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL) sesegera mungkin untuk mengoptimalisasikan strategis tersebut tapi juga memperhatikan keakuratan data dan kelengkapan administrasi sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. dan beliau meminta untuk menganalisa secara cermati data produktivitas dengan efek dari bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat ke para petani, sehingga data yang disajikan dapat lebih akurat. dan terakhit dalam proses pengadaan barang harus memperhatikan mutu dan kuliatas dari barang yang diadakan sehingga alat tersebut tidak gampang rusak dan purnajualnya mudah didapat. (Humas TP)

 

 

 

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00