Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

WORKSHOP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN/BARANG SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2016

Bali (19/7/16) Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan Barang (PA/B) mempunyai tugas salah satunya antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban APBN. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan adalah salah satu entitas akutansi dibawah Kementerian Pertanian yang berkewajiban menyelenggarakan akutansi dan menyampaikan Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dengan menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari: 1)Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2)Laporan Neraca; 3)Laporan Operasional (LO); 4)Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan 5)Catatan atas Laporan Keuangan/Barang (CaLK/ CaLBMN).

Laporan Keuangan ini disusun dengan basis akrual dan harus menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel sehingga dapat memberikan informasi yang berguna kepada manajemen untuk pengambilan keputusan serta dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance)

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Laurensius Sihaloho) membuka sekaligus memberikan arahan kepada para peserta workshop yang terdiri dari petugas SAK dan SIMAK-BMN Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten, serta Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 23 Juli 2016 di Hotel Golden Tulip Bay View - Bali.

Dalam arahannya Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyampaikan bahwa Indikator keberhasilan program dan kegiatan tanaman pangan, tidak hanya diukur dari pencapaian sasaran/output semata, namun salah satunya juga ditentukan oleh kualitas Laporan Keuangan, melalui pencapaian Opini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Untuk itu Laporan Keuangan tidak lagi menjadi hal yang sepele, namun harus menjadi sesuatu yang prioritas sama halnya dengan pencapaian target sasaran produksi.

Pencapaian opini Laporan Keuangan Kementerian Pertanian periode 2007-2012 adalah WDP (Wajar Dengan Pengecualian), mengalami peningkatan pada periode 2013-2014 menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Namun untuk tahun 2015, meskipun secara resmi belum disampaikan oleh BPK RI, nampaknya opini Laporan Keuangan mengalami penurunan, menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Untuk itu, pada tahun 2016 ini, Dirjen Tanaman Pangan selaku Penanggung Jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1) mentargetkan Pencapaian tertinggi atas Opini Laporan Keuangan tahun 2016 ini adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Hal tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya peran Bapak, Ibu, Saudara sekalian selaku petugas SAK/SIMAK BMN yang merupakan ujung tombak penyusun Laporan Keuangan dimasing-masing Satker, ujarnya.

Masih terkait dengan Laporan Keuangan dan Barang, dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan beberapa issue dan permasalahan yang berkembang saat ini, dan perlu penanganan serius dan penyelesaian secara cepat dan tepat, antara lain: Percepatan serapan anggaran tahun 2016, Percepatan tindak lanjut penyelesaian Temuan BPK RI, Tindak lanjut likuidasi dan pengalihan asset ex Ditjen PPHP, Percepatan Penyelesaian Kerugian Negara (KN), Penanganan asset Bantuan Pemerintah yang berasal dari Akun 526, Issue lainnya adalah Penghematan/Pemotongan Anggaran sesuai Inpres Nomor 4 tanggal 12 Mei tahun 2016, Presiden mengintruksikan paling lambat 7 hari sejak Inpres diterbitkan, Kementerian harus melakukan self blocking RKAKL dan mengusulkan revisi DIPA penghematan/pemotongan anggaran ke Kementerian Keuangan. HUMAS TP

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00