Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PENYELENGGARAAN FGD HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) JAGUNG

Jagung merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memerlukan intervensi pemerintah dalam pengaturan tataniaga dan penetapan harga. Pengaturan dan penetapan harga oleh Pemerintah ini diperlukan dalam rangka melindungi harga jagung di tingkat petani, sehingga jika dalam masa panen raya harga tidak jatuh. Selain itu, pengaturan pemerintah ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri pakan serta melindungi konsumen, sehingga dapat tercipta struktur harga jagung yang wajar. Saat ini Pemerintah baru menetapkan harga acuan pembelian jagung di tingkat petani sebesar
Rp. 3.150,-/kg (dengan kriteria kadar air 15 %) yang diatur melalui Permendag No. 21 Tahun 2016, sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) jagung belum ada regulasinya.

Dalam rangka menghimpun masukan dan mengharmonisasi berbagai kepentingan terkait penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) jagung, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Harga Eceran Tertinggi (HET) jagung pada tanggal 12 Agustus 2016 yang bertempat di Hotel Royal Padjajaran, Bogor.

Forum FGD ini diharapkan dapat menuangkan berbagai pemikiran dari berbagai pihak (petani, perusahaan swasta, trader, industri, perguruan tinggi dan stakeholder lainnya), khususnya dari aspek urgensi intervensi pemerintah melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi dan efektivitasnya dalam menjaga harga pada tingkat yang dapat memberikan insentif kepada semua pihak. Perlu dicermati batas pergerakan harga yang dapat menjadikan usaha jagung, pabrik pakan, industri non pakan dan peternak berkembang dan berdaya saing serta pedagang dapat meraih keuntungan yang wajar. Di sisi lain, ketersediaan protein dari unggas dengan harga yang terjangkau masyarakat luas tetap mendapat perhatian agar kualitas gizi masyarakat dapat ditingkatkan.

Pada FGD ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi (Sumatera Utara, Lampung, NTB, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan), Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Peternakan, PSE-KP Kementan, Balitsereal Litbang Kementan, Kemendag, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian, Badan Karantina Pertanian, BPS, Bulog, IPB, KTNA, PINSAR, Dewan Jagung Nasional, dan perusahaan swasta yang bergerak di industri pakan/peternakan.

Diskusi ini juga menjadi pencerahan dan masukan dalam mendorong program pengembangan jagung nasional yang sedang digiatkan Pemerintah. Meskipun belum ada konklusi yang disepakati, FGD ini mendapat apresiasi dari Dekan FEM IPB Prof Dr Yusman Syaukat dan perwakilan KTNA sebagai suatu langkah maju dalam pengembangan jagung ke depan secara lebih terintegrasi antara on farm dan off farm. Kegiatan FGD ini ditutup secara resmi oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Dr Hasil Sembiring, MSc. (Sumber: Direktorat PPHTP)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00