Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani

Ketahanan pangan nasional sangat fundamental bagi kemajuan pembangunan dan kualitas hidup bangsa serta menempati posisi sentral dalam peningkatan produtivitas nasional dan perbaikan kualitas hidup warga negara. Perwujudan ketahanan pangan pada tingkat makro (nasional dan global) ke depan akan semakin sulit karena permintaan pangan akan terus tumbuh sejalan dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan dinamika lingkungan strategis. Sementara produksi atau pasokan pangan pertumbuhannya akan semakin sulit karena menghadapi perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya penguatan ketahanan pangan ditengah terjadinya pandemi COVID-19 dan perubahan iklim semakin penting mengingat ancaman krisis pangan global masih tetap ada dan dapat terjadi secara tiba-tiba.

Solusi inovatif untuk mempertahankan dan memperkuat ketahanan pangan nasional perlu diambil bukan hanya jangka pendek, tetapi juga jangka menengah dan jangka panjang. Pengembangan kawasan food estate berbasis korporasi petani merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan mengembangkan food estate di berbagai daerah diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pangan di masa mendatang karena pengelolaan pangan dan pertanian tidak lagi ditempuh dengan cara biasa atau konvensional, tetapi dilakukan pada skala usaha yang luas (economics of scale) dengan penerapan inovasi teknologi serta pengembangan kelembagaan dan infrastruktur pendukung.

Pengembangan food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 dalam rangka memperkuat dan menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani, terutama di masa pandemi COVID-19 dan ditengah terjadinya perubahan iklim. Dengan pengembangan food estate, pengelolaan pertanian tidak lagi dengan cara biasa atau konvensional, tetapi dilakukan pada skala usaha yang luas (economy of scale) dengan penerapan inovasi teknologi serta pengembangan kelembagaan dan infrastruktur pendukung. Implementasi pengembangan food estate, telah diawali dengan membangun food estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2020, dan direncanakan akan terus dikembangkan sampai pada tahun 2024.  

Food estate adalah kawasan yang ditetapkan sebagai lumbung pangan baru di Indonesia. Urgensi pengembangan food estate dilatarbelakangi beberapa isu di tingkat nasional yaitu menjaga ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19, pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan iklim. Pengembangan food estate dilakukan di Kawasan pertanian dengan pendekatan klaster dan multi komoditas yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, serta mendorong adanya perubahan peradaban petani (mindset, manajemen dan perilaku) dalam pengelolaan pertanian yaitu : (i) dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terkonsolidasi; (ii) dari skala usaha kecil/terpencar-pencar menjadi skala ekonomi/besar; (iii) dari penerapan teknologi konvensional menjadi teknologi modern dan digitalisasi; (iv) dari menghasilkan produk primer menjadi produk olahan; dan (v) adanya rekayasa sosial untuk menggerakkan seluruh sumberdaya pertanian yang ada. 

Di Provinsi Kalimantan Tengah, pengembangan food estate telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2020 pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektar, yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau 10.000 ha dan Kabupaten Kapuas 20.000 ha dengan: (1) Mengembangkan usaha pertanian skala besar berbasis klaster; (2) Melaksanakan proses budi daya pertanian multikomoditas yang terintegrasi (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan); (3) Membangun mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi; (4) Membangun proses hilirisasi produksi pertanian; dan (5) Menumbuhkan dan mengembangkan korporasi petani. Pengembangan food estate Kalimantan Tengah pada tahun 2021 diperluas menjadi 44.135 hektar. Selama periode tahun 2020-2021 kegiatan food estate Kalimantan Tengah telah memberikan keragaan dan hasil cukup baik, diindikasikan oleh adanya peningkatan produktivitas dan produksi dari komoditas yang dikembangkan. Direncanakan mulai tahun 2022, pengembangan food estate Kalimantan Tengah akan diperluas dengan target 70.000 ha sampai pada tahun 2024. Perluasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan pembangunan jaringan tata air yang dilakukan oleh Kementerian PUPR selama periode 2022-2024. 

Di Kabupaten Sumba Tengah, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan pada tahun 2022 - 2024 ditetapkan bertahap. Pada tahun 2022, direncanakan seluas 4.709 ha, tahun 2023 menjadi 6.350 ha dan pada tahun 2024 menjadi 10.000 ha yang terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 hektar. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan mandiri benih, diikuti pembuatan pupuk organik, fasilitasi teknologi dan infrastruktur pendukung, alsintan, peningkatan IP, penerapan GAP, dan pengembangan korporasi petani.  

Di Kabupaten Wonosobo, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas cabai, bawang putih, bawang merah dan kentang. Sasaran luas food estate tahun 2022 ditetapkan sekitar 340 hektar, tahun 2020 dikembangkan 322 hektar sehingga menjadi 662 hektar. Pada tahun 2024, dikembangkan lagi seluas 338 ha sehingga secara keseluruhan mencapai 1000 ha. Kegiatan utama yang diintroduksi adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, perakitas paket teknologi, fasilitasi penyediaan sarana produksi, mengembangkan diversifikasi produk, pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM dan pengembangan korporasi petani.

Di Kabupaten Temanggung, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas bawang merah, bawang putih dan cabai. Sasaran pengembangan food estate pada tahun 2022 dan tahun 2023 yaitu masing-masing seluas 400 hektar, dan pada tahun 2024 dikembangkan 200 hektar, sehingga total menjadi 1000 hektar. Kegiatan utama yang dilakukan diawali koordinasi, sosialisasi dan advokasi, kemudian pendampingan, sosialisasi tingkat daerah, fasilitasi teknis, mekanisasi pertanian, mengembangkan kemitraan petani dengan off taker, dukungan pascapanen, pengolahan dan pemasaran, bimtek, penerapan GSP dan GHP, dukungan hilirisasi dan terakhir mengembangkan korporasi petani.

Di Kabupaten Bantul, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas bawang merah, padi dan cabai. Sasaran pengembangan food estate dengan target luas lahan pada tahun 2022 seluas 300 ha, dan menjadi 600 ha pada tahun 2023 dan 1.000 ha pada tahun 2024. Secara garis besar, ada tiga kegiatan utama pengembangan food estate di Bantul, yaitu: (1) Penataan ruang dan pengembangan prasarana; (2) Peningkatan kapasitas dan diversifikasi produksi bawang merah, padi dan cabai; dan (3) Pengembangan kapasitas SDM dan korporasi petani. Ketiga kegiatan utama ini dijabarkan menjadi empat belas kegiatan yang dilakukan secara bertahap. 

Di Kabupaten Garut, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas cabai, bawang merah dan kentang. Target luas areal intensifikasi dimulai dari 230 ha di 2022 meningkat menjadi 590 ha di 2023 dan akhirnya menjadi 1.000 ha di 2024. Kegiatan utama yang dilakukan mulai dari penyusunan site plan dan penataan ruang, pengembangan prasarna tata air, pengembangan alsintan dan unit pengelolaan pascapanen, peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk, penguatan kelembagaan petani hingga pengembangan korporasi petani.

Di Kabupaten Gresik, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba. Bentuk kegiatan berupa intensifikasi untuk tanaman/ternak yang sudah eksis serta ektensifikasi. Sasaran pengembangan komoditas mangga sebagai tanaman utama seluas 100 ha pada tahun 2022, dilanjutkan menjadi 700 ha tahun 2023, dan menjadi 1.175 ha pada tahun terakhir kegiatan (2024). Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, penyediaan sarana produksi, pengembangan diversifikasi produk, penguatan kapasitas SDM dan pengembangan korporasi petani.

Sasaran akhir pengembangan food estate adalah “Terbangunnya kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern dan berkelanjutan untuk penguatan ketahanan pangan dan gizi nasional serta peningkatan kesejahteraan petani”. Sasaran tersebut akan dicapai melalui tiga program utama yang saling terkait dalam pengembangan food estate, yaitu: (1) Penataan kawasan serta pengembangan prasarana dan sarana; (2) Peningkatan kapasitas dan diversifikasi produksi; dan (3) Pengembangan SDM dan korporasi petani. Ketiga program tersebut dijabarkan ke dalam berbagai kegiatan operasional yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah dimana food estate tersebut dikembangkan.


Oleh Indra Rochmadi, M.Si(PMHP Ahli Madya, Ditjen Tanaman Pangan)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00