Kementan bekerjasama dg idEA Kawal Ketat Peredaran Benih Online Illegal
Jakarta, (31/8), Kementerian Pertanian bekerjasama dengan idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) hentikan perdagangan Benih Online yang Illegal. Upaya yang dilakukan pemerintah, guna menjamin kualitas mutu benih tanaman pangan yang diedarkan secara online agar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pentingnya benih sebagai faktor pondasi penciri peningkatan produktivitas budidaya pertanian, maka Kementerian Pertanian, dibawah pimpinan SYL terus membangun 3 subsistem perbenihan yang lebih baik, mulai dari penemuan/pemuliaan varietas unggul baru, produksi benih unggul berlabel dan bersertifikat, serta subsistem distribusi/peredaran benih sesuai aturan perbenihan, demikian dikatakan Suwandi dalam Webinar Propaktani Episode 987 akhir bulan Agustus 2023 melalui zoom meeting dan live streaming youtube.com/propaktani, Dirjen Tanaman Pangan.
Seiring perkembangan teknologi internet, saat ini marak penjualan benih secara online yang illegal, dimana peredaran benih online menawarkan keuntungan yang menggiurkan, hemat waktu, harga yang kompetitif, tidak perlu tempat/toko yang luas, jangkauan lebih luas, kapanpum dan dimanapun mudah bertransaksi, pembayaran mudah, namun standar mutunya banyak yang tidak sesuai peraturan perbenihan.
Kami minta, Direktorat Perbenihan segera gerak cepat lakukan langkah pengawalan peredaran benih secara online yang illegal, guna memberikan manfaat yang optimal bagi petani, dan jaminan peredaran benih yang dijual sesuai standar mutu serta potensi keunggulannya, tegas Suwandi.
Susianah, Sub Koordinator Peredaran Benih mengatakan bahwa, “Saat ini, peredaran benih illegal melalui transaksi online cukup meresahkan, banyak benih tanaman pangan yang belum dilepas berupa galur, tidak disertifikasi, tidak berlabel, benih dikemas uang atau repacking, kemasan tidak sesuai standar, serta data label tidak dapat dipertanggungjawabkan (label palsu).
Bahkan, sebagian besar pengedar/toko marketplace belum mempunyai keterangan kelayakan dan terdaftar sebagai pengedar dari UPTD BPSB setempat, serta benih yang diedarkan melebihi masa kadaluarsa sehingga tidak terjamin mutunya, kata Susianah.
“Pemerintah telah mengatur regulasi peredaran benih baik melalui online maupun offline yakni : 1) UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yakni Pasal 29 ayat (4), bahwa Setiap orang dilarang mengedarkan varietas hasil pemuliaan dan introduksi yang belum di lepas, Pasal 30 ayat (4) bahwa “Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel” serta Pasal 115 bahwa “Setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Milyar rupiah”, pungkas Susianah.
“Selain Undang-undang, secara detail yang mengatur terkait peredaran benih, pembinaan, pengawasan, produksi, sampai peredaran benih varietas lokal di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 12 tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman serta Keputusan Menteri Pertanian No. 992 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman Pangan”, papar Susi
Sedangkan yang mencirikan komoditas benih illegal yaitu : benih belum dilepas, tidak melalui proses sertifikasi, label tidak dilegalisasi oleh pihak berwenang, data mutu tidak sah tidak melalui pengujian mutu laboratorium, sedangkan untuk benih lokal atau hasil pemuliaan petani kecil tidak terbatas pada jangkauan lokasi peredaran ke lintas provinsi, tambahnya.
Lain hal dengan, Virzah Syalvira, idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia), pihaknya terus berupaya berkolaborasi bersama dengan instansi terkait, untuk memberikan edukasi kepada marketplace aturan peredaran benih secara online, dan juga keamanan bagi konsumen pembeli benih maupun penjual/marketplace.
Langkah yang dilakukan idEA terkait perdagangan online mengacu pada regulasi : 1) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, 2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan, Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta 3) Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) melalui Sistem Elektronik (electronic commerce).
IdEA akan men-take down dan memblokir akun merchant apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan kepatuhan, ucap Virzah.
Pada kesempatan yang sama, Catur Setiawan, mewakili Direktur Perbenihan, Ditjen Tanaman Pangan menambahkan, bahwa “Pengawasan peredaran benih illegal melalui online lebih berat dibandingkan toko offline.
“Ini menjadi tantangan dan tugas berat seluruh Pengawas Benih Tanaman, agar segera meningkatkan pengawasan peredaran benih sesuai standar mutu yang ditentukan. Jika berpotensi ada pelanggaran segera melaporkan ke Direktorat Perbenihan sehingga dapat terdeteksi secara dini dan ditangani secara cepat”, pinta Catur.
Catur sangat mengapresiasi kerjasama iDEA yang sejak Juli 2022, telah men-take down atau menghapus akses terhadap marketplace yang menjual produk benih yang tidak sesuai ketentuan.
Ke depan,perlu segera menindaklanjuti MoU yang mensyaratkan kelengkapan surat kelayakan dan terdaftar sebagai pengedar dari UPTD BPSB setempat kepada toko/marketplace yang akan menjual benih secara online, harap Catur.
Dengan Webinar ini, sebagai sarana sosialisasi peraturan perbenihan secara intensif dan masif kepada seluruh stake holder perbenihan, platform e commerce (idEA), dan mendorong para produsen benih membuka situs toko online secara resmi seperti yang telah dilakukan PT Syngenta Seed Indonesia dan menambah penggunaan barcode/QR code sebagai akses pengawasan dan penelusuran stok benih yang beredar dari satu tempat ke tempat lain, pungkas Catur.
Menurut pengalaman Imam Sujono, PT Syngenta Seed Indonesia, Produsen benih jagung hibrida, dengan membuka situs resmi secara online lingkup pemasaran pulau Jawa di 3 marketplace (Lazada, Tokopedia, shopee), banyak sekali keuntungan yang didapat, yang paling berharga bagi perusahaan kami adalah mendapatkan data pembeli e commerce yang dominan diseluruh wilayah dan mendapatkan respon langsung tingkat kepuasan pelanggan.
Yang menjadi tantangan adalah mempertahankan kepuasan pelanggan, dan memberikan pelayanan dengan baik kapanpun, dimanapun.
Kontributor : Catur Setiawan, Retno Setianingsih dan Susianah