Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Indonesia Swasembada Beras

Indonesia Swasembada Beras



Pangan merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi rakyat. Negara berkewajiban untuk menyediakan pangan bagi rakyatnya guna memenuhi konsumsi pangan mereka.  Setiap tahunnya persoalan pangan dihadapkan pada adanya peningkatan jumlah penduduk  dan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Oleh karena itu, upaya peningkatan produksi pangan harus terus dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut juga harus dilakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi.

Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamatkan bahwa pemenuhan konsumsi pangan harus dipenuhi dari produksi dalam negeri. Dalam hal tidak bisa memenuhi dari produksi dalam negeri/tidak diproduksi di dalam negeri, maka dapat dilakukan impor pangan. Sebaliknya, apabila konsumsi pangan dan cadangan pangan sudah terpenuhi, maka kelebihan produksi dapat digunakan untuk keperluan lain (misalnya ekspor). 

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan BPS, untuk konsumsi beras nasional mampu dipenuhi oleh produksi dari dalam negeri bahkan surplus (Gambar 1). Setiap tahunnya Indonesia Surplus beras di atas 1,3 juta ton. Adapun cadangan Beras yang ada di BULOG juga berada pada posisi aman sebagaimana yang disampaikan Kepala BULOG di berbagai media. Fakta ini juga diperkuat oleh data-data terkait impor beras Indonesia. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa Indonesia selama 3 tahun berturut-turut (2019-2021) tidak melakukan impor beras umum ( Tabel 1). 


Pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 Indonesia tidak melakukan impor beras umum. Stok beras di BULOG saat ini pada posisi aman di atas satu jutan ton dan terus mengoptimalkan penyerapan beras/gabah di dalam negeri. Impor beras terjadi pada beras bersifat khusus, seperti basmati, japonica , jasmine dan sebagainya.  Volume impor beras tersebut juga relatif kecil, yakni 450 ribu ton/ tahun atau hanya sekitar 1,45% dari total produksi beras nasional. 



Meskipun Indonesia sudah dapat mencapai swasembada Beras, namun tetap terus berupaya untuk mengoptimalkan produksi padi nasional. Berbagai upaya terus dilakukan baik dari sisi peningkatan produktivitas maupun peningkatan luas areal panen. Pemerintah terus melakukan edukasi kepada petani untuk menggunakan varietas unggul baru dengan potensi hasil tinggi di atas 6 ton/ha, dimana saat ini rata-rata produktivitas padi 5,2 ton/ha. Sehingga diharapkan produktivitas aktual di lapangan dapat mendekati potensi produktivitas yang sebenarnya. Demikian juga diharapkan dapat mengurangi senjang produktivitas antar daerah.  

Dalam rangka meningkatkan luas areal panen padi, Pemerintah menggulirkan program optimalisasi peningkatan indeks pertanaman. Areal sawah yang sebelumnya hanya ditanami 1 atau 2 kali dalam setahun didorong untuk bisa dioptimalkan menjadi 3 kali atau bahkan 4 kali tanam dalam satu tahun sesuai kondisi spesifik lokasi masing-masing. Optimalisasi peningkatan indeks pertanaman memerlukan prasyarat utama yaitu ketersediaan air sepanjang musim tanam. Kemudian juga harus dilakukan percepatan semai (sistem culik/tray), percepatan olah tanah, tanam dan panen dengan mekanisasi dan memilih varietas yang berumur genjah. Upaya peningkatan luas areal padi juga dilakukan melalui perluasan areal tanam di lokasi non existing, baik secara tumpang sari ataupun monokultur seperti di lahan perhutani, lahan perkebunan, lahan kering, lahan terlantar dan sebagainya. 

Oleh: Dr. Rachmat, S.Si M.Si (PMHP Madya Ditjen Tanaman Pangan)


WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00