Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

BPSB DITINGKATKAN KOMPETENSINYA MENJADI LSPRO TERAKREDITASI


Akhir-akhir ini Lembaga Sertifikasi Produk atau biasa disingkat LSPro sering disebut-sebut, khususnya saat membahas tentang benih tanaman. LSPro merupakan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang menilai kesesuaian suatu produk, jasa atau proses dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar tertentu dan memberikan hak penandaan label SNI pada produk tersebut.  Proses penilaian kesesuaian tersebut disebut sertifikasi dan LSPro bertindak sebagai pihak ketiga yang melakukan sertifikasi.  LSPro dapat diperankan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau bidang usaha dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.

Sesuai dengan UU otonomi daerah (UU No. 32/2004 jo. No.12/2008 jo No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah), pertanian merupakan urusan konkruen dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih - BPSB) menjadi instansi milik pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan tugas pengawasan dan sertifikasi benih.  Hingga saat ini, BPSB ada di 33 provinsi (Provinsi Kaltara belum memiliki BPSB) dimana 27 di antaranya telah memiliki laboratorium benih yang diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 17025:2017.

Tugas pengawasan dan sertifikasi benih tersebut telah melekat di BPSB sejak awal didirikan pada tahun 1982 sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat, hingga era otonomi daerah sekarang ini. Tugas pengawasan dan sertifikasi benih ini dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang berjumlah 809 orang (per Januari 2023) di 29 provinsi.  Bagi Dinas Pertanian dan produsen benih, sertifikasi benih bukan merupakan hal yang baru.

Pengakuan kompetensi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil kerja suatu organisasi, tak terkecuali instansi pemerintah.  Untuk itu, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan memprogramkan peningkatan kompetensi BPSB untuk menjadi LSPro benih sehingga kompetensi dalam melaksanakan sertifikasi benih diakui oleh KAN.  Pada bulan November ini telah dilaksanakan 7 paket pelatihan pemahaman SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang persyaratan untuk LSPro bagi 33 BPSB.  Narasumber dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan pelatihan secara online selama 16 jam (2 hari). Jumlah peserta di setiap paket adalah 25 orang, sehingga sebanyak 175 orang telah dipahamkan tentang LSPro benih.

Salah seorang narasumber, Mahardhika Akhmad Nusantara menyampaikan bahwa program pembentukan LSPro Benih melalui peningkatan kompetensi BPSB sudah sangat tepat karena sesuai dengan tupoksi lembaga dan sebagian besar telah memiliki laboratorium benih yang terakrditasi. “Adanya laboratoriun yang terakreditasi dan pengawas benih yang telah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai auditor merupakan modal dasar yang sangat kuat untuk keberhasilan pembentukan LSPro.  Saya sangat yakin dengan hal ini” jelas Mahardhika. 

Selanjutnya Mahardhika mengajak Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan untuk bersama-sama mengembangkan skema sertifikasi benih ini agar sesuai dengan kondisi eksisting dan peluang pengembangannya di masa yang akan datang.  Menjadikan BPSB sebagai LSPro harus tidak merugikan para produsen benih baik skala besar maupun skala kecil dan bahkan dapat memberikan nilai tambah bagi para produsen benih tersebut serta keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pengguna benih. Nilai dari sertifikasi benih adalah tingkat keyakinan dan kepercayaan yang diberikan oleh LSPro sebagai pihak ketiga dengan menunjukkan ketidakberpihakan dan kompetensi terhadap pemenuhan persyaratan mutu benih.

Oleh: Dina (PBT Madya Dit. Perbenihan TP)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00