BPSB DITINGKATKAN KOMPETENSINYA MENJADI LSPRO TERAKREDITASI
Akhir-akhir
ini Lembaga Sertifikasi Produk atau biasa disingkat LSPro sering disebut-sebut,
khususnya saat membahas tentang benih tanaman. LSPro merupakan Lembaga
Penilaian Kesesuaian (LPK) yang menilai kesesuaian suatu produk, jasa atau
proses dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar tertentu dan
memberikan hak penandaan label SNI pada produk tersebut. Proses penilaian kesesuaian tersebut disebut
sertifikasi dan LSPro bertindak sebagai pihak ketiga yang melakukan
sertifikasi. LSPro dapat diperankan baik
oleh instansi pemerintah maupun swasta sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi atau bidang usaha dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Sesuai
dengan UU otonomi daerah (UU No. 32/2004 jo. No.12/2008
jo No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah), pertanian merupakan urusan konkruen
dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih - BPSB) menjadi instansi milik
pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan tugas pengawasan dan sertifikasi
benih. Hingga saat ini, BPSB ada di 33
provinsi (Provinsi Kaltara belum memiliki BPSB) dimana 27 di antaranya telah
memiliki laboratorium benih yang diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO
17025:2017.
Tugas
pengawasan dan sertifikasi benih tersebut telah melekat di BPSB sejak awal
didirikan pada tahun 1982 sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat, hingga era
otonomi daerah sekarang ini. Tugas pengawasan dan sertifikasi benih ini
dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang
berjumlah 809 orang (per Januari 2023) di 29 provinsi. Bagi Dinas Pertanian dan produsen benih,
sertifikasi benih bukan merupakan hal yang baru.
Pengakuan
kompetensi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil
kerja suatu organisasi, tak terkecuali instansi pemerintah. Untuk itu, Direktorat Perbenihan Tanaman
Pangan memprogramkan peningkatan kompetensi BPSB untuk menjadi LSPro benih
sehingga kompetensi dalam melaksanakan sertifikasi benih diakui oleh KAN. Pada bulan November ini telah dilaksanakan 7
paket pelatihan pemahaman SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang persyaratan untuk
LSPro bagi 33 BPSB. Narasumber dari
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan pelatihan secara online selama 16
jam (2 hari). Jumlah peserta di setiap paket adalah 25 orang, sehingga sebanyak
175 orang telah dipahamkan tentang LSPro benih.
Salah
seorang narasumber, Mahardhika Akhmad Nusantara menyampaikan bahwa program
pembentukan LSPro Benih melalui peningkatan kompetensi BPSB sudah sangat tepat
karena sesuai dengan tupoksi lembaga dan sebagian besar telah memiliki
laboratorium benih yang terakrditasi. “Adanya laboratoriun yang terakreditasi
dan pengawas benih yang telah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai auditor
merupakan modal dasar yang sangat kuat untuk keberhasilan pembentukan LSPro. Saya sangat yakin dengan hal ini” jelas
Mahardhika.
Selanjutnya
Mahardhika mengajak Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan untuk bersama-sama
mengembangkan skema sertifikasi benih ini agar sesuai dengan kondisi eksisting
dan peluang pengembangannya di masa yang akan datang. Menjadikan BPSB sebagai LSPro harus tidak
merugikan para produsen benih baik skala besar maupun skala kecil dan bahkan
dapat memberikan nilai tambah bagi para produsen benih tersebut serta
keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pengguna benih. Nilai dari
sertifikasi benih adalah tingkat keyakinan dan kepercayaan yang diberikan oleh LSPro
sebagai pihak ketiga dengan menunjukkan ketidakberpihakan dan kompetensi
terhadap pemenuhan persyaratan mutu benih.
Oleh: Dina (PBT Madya Dit. Perbenihan TP)