Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

AYO MENJADI PRODUSEN BENIH TANAMAN PANGAN !

Salah satu syarat utama dalam budidaya pertanian adalah adanya benih yang akan ditanam.  Petani biasanya mengadakan benih dari dua sumber yaitu dengan membeli di kios benih (commercial seed) atau menyisihkan sebagian biji hasil panennya yang dapat dijadikan benih (save own seed). Benih tanaman yang diperjualbelikan diproduksi oleh produsen benih dan diedarkan oleh pengedar/distributor benih.  

Bisnis benih merupakan bisnis yang sangat menggiurkan meskipun memiliki resiko yang tinggi.  Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha perbenihan tanaman diklasifikasikan dalam resiko menengah-tinggi yang harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA (Online Single Submission Based Approach) yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk menjadi produsen benih, khususnya benih tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kacang merah, sorgum, gandum ubi kayu, ubi jalar, talas, koro pedang dan porang, sebelum mengajukan izin usaha melalui sistem OSS RBA, harus memenuhi terlebih dahulu ketentuan yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 990 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan. Produsen benih tanaman pangan bisa perseorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah yang tugasnya melakukan produksi benih tanaman pangan seperti Balai Benih atau Unit Produksi Benih Sumber (UPBS).

Untuk dapat menjadi produsen benih, setiap calon produsen benih harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menangani sertifikasi benih (secara umum disebut sebagai BPSB). Untuk memperoleh rekomendasi sebagai produsen benih pemohon mengajukan usulan rekomendasi kepada Kepala UPTD yang dilampiri dengan fotokopi KTP, pas foto ukuran 4x6 cm, fotokopi Akte Pendirian Usaha dan perubahannya bila ada (untuk Badan Usaha, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah), fotokopi kartu NPWP, rencana kerja tahunan produksi benih (jenis, varietas, kelas benih, dan jumlah benih), keterangan penguasaan lahan (luas dan status lahan), keterangan penguasaan sarana pengolahan benih (jenis, jumlah dan kapasitas), keterangan penguasaan sarana penunjang (alat transporasi, gudang/tempat penyimpanan benih), jumlah dan kompetensi tenaga kerja di bidang perbenihan yang dimiliki.  Keseluruhan persyaratan tersebut diverifikasi oleh Pengawas Benih Tanaman baik untuk kelengkapan dokumen maupun kesesuaiannya di lapangan.  Apabila semua persyaratan dapat terpenuhi, Kepala UPTD akan menerbitkan rekomendasi sebagai produsen benih.  Selanjutnya produsen benih tersebut dapat memproduksi benih bersertifikat.

Akan tetapi, apabila produsen benih mempekerjakan paling sedikit 30 orang tenaga tetap, memiliki aset paling sedikit 5 milyar rupiah (di luar tanah dan bangunan) atau hasil penjualan benih selama satu tahun paling sedikit 15 milyar rupiah, maka selain memiliki rekomendasi sebagai produsen benih harus dimiliki pula izin produksi benih dari Bupati/Walikota.  Prosedur pengajuan izin produksi benih ini sesuai dengan aturan di Kabupaten/Kota masing-masing.   Apabila dalam waktu 10 hari sejak pengajuan, izin belum diterbitkan oleh Bupati/Walikota, maka produsen benih dapat melakukan produksi benih dengan mengajukan permohonan sertifikasi berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh UPTD.

Selanjutnya, dalam memproduksi benih, produsen benih harus memiliki atau menguasai benih sumber (minimal satu kelas lebih tinggi dibanding kelas benih yang akan diproduksi), mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala UPTD setempat paling lambat sebelum tanam dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan, serta bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian/ analisis mutu benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Ps 30 ay (4) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel.  Artinya, hanya benih unggul yang memenuhi standar mutu, bersertifikat dan berlabel yang boleh diperjualbelikan di wilayah NKRI.  Dan untuk dapat memproduksi dan memperjualbelikan benih yang sesuai dengan persyaratan tersebut, produsen benih harus memiliki izin dan/atau rekomendasi produksi benih dan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA.

Sektor pertanian merupakan sektor utama penyangga pangan nasional.  Dengan kebutuhan pangan yang semakin meningkat yang harus disediakan melalui usaha budidaya dan apapun metode budidaya yang digunakan, benih merupakan sarana produksi utama yang dibutuhkan.  Untuk itu, usaha perbenihan merupakan salah satu jenis usaha yang selalu akan dibutuhkan di Indonesia, sehingga menjadi produsen benih merupakan salah satu profesi yang dapat memberikan masa depan yang cerah.  Ayo menjadi produsen benih!

Penulis: Dina dan Suharyanto (Pengawas Benih Tanaman Madya)

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00