Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

PENCANANGAN TANAM PERDANA JAGUNG DI LAPAS SUKAMARA, PROV. KALIMANTAN TENGAH

Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, pada tanggal 20 Juli 2022, Wakil Menteri Pertanian (Harvick Hasnul Qolbi) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukamara Prov. Kalimantan Tengah, pada kesempatan tersebut Beliau melakukan pencanangan tanam perdana Jagung di Wilayah Khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. 

Pada kesempatan tersebut Wakil Menteri pertanian menyampaikan, saat ini dunia sedang menghadapi kresis pangan, sudah ada Ada 22 negara yang saat ini menghentikan ekspor komoditasnya sehingga banyak negara negara yang kekurangan pangan, bahkan ada negara yang sudah bangkrut dan ada beberapa negara yang akan bangkrut. Kesempatan ini harus diambil alih oleh petani Indonesia untuk menanfaatkan lahan-lahan tidur agar berproduksi sehingga dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri bahkan bisa mengisi kebutuhan pangan negara tetangga.  

Ditambahkan oleh Wamen, Saya sangat terkesan dengan Lapas Sukamara yang memanfaatkan lahan tidur untuk ditanami jagung dan komoditas lainnya, hal ini bisa di jadikan contoh oleh lapas lain untuk mengarap lahan-lahan tidur agar berproduksi dan memberdayakan warga binaan agar kelak mereka keluar, siap pakai dan dan menerapkan pengetahuannya yang mereka dapat, sehingga bermuncullan petani - petani milenial. Tahun 2020 petani kolonial sebanyak 72% dan petani milinial 29%, pada tahun 2021 akibat covid, petani milenial tumbuh pesat mejadi 39%. Selama covid tumbuh 4 juta petani baru. Pemerintah harus siap memfasilitasi dengan memberi edukasi dan pelayanan untuk masyarakat berkarya. Kementerian Pertanian membuka Kerjasama dengan KL lain seperti dengan TNI dan Polri dalam hal ketahanan pangan, terutama di wilayah Indonesia Timur.  

Menurut Wamen, presiden meminta agar seluruh anggota kabinet Indonesia Maju harus bekerja keras menghadapi krisis pangan ini. Presiden menegaskan agar menafaatkan dana KUR perbankan, APBN dan APBD terbatas sehingga diminta memanfaatkan KUR perbankan untuk berproduksi. Tahun 2021 1/3 dana KUR, penggunaan yang terpakai di sector Pertanian dan diharapkan tahun 2022 meningkat menjadi 60%. Pada sambutannya Wamen meninta judul kegiatan di rubah dari ketahanan pangan menjadi Kedaulatan Pangan,   

Alhamdulillah kontribusi pertanian, penyumbang devisa negara 30%, sehingga dapat menurunkan inlansi Nasional. Pencapaian ini bukan semata dari kinerja Kementerian Pertanian yang bagus tetapi kinerja Masyarakat Indonesia

Agar hasil pertanian bernilai ekonomi tinggi harus bangun sistem bisnisnya, harus berorientasi Bisnis to Bisnis, harus ada ruang bisnis di setiap daerah minimal milik BUMD. Sehingga komoditas berkembang. 60% produksi untuk bahan baku olahan, produksi 40% utuk ketahan pangan. Sehingga banyak lapangan kerja yang tersedia, pada akhirnya timbul semangat utuk maju. 

Kerjasama Kementerian Pertanian dengan Kemenkumham khususnya dengan lapas/Rutan sudah berjalan 4 tahun yaitu sejak tahun 2019. Tahun 2019 bantuan seluas 60 hektar hanya untuk 3 lapas yaitu lapas ciangir, Lapas Kendal dan Lapas Nusa Kambangan, Tahun 2020 meluas menjadi 11 lapas dengan bantuan seluas 140Ha, Tahun 2021 kerjasama dengan Lapas/rutan meningkat menjadi 13 lapas dengan luas areal 165 Ha. Dan tahun 2022 bertambah menjadi 17 Lapas dengan luas bantuan mnjadi 298 ha, yaitu Rutan Labuan Deli, Lapas II B Pasaman, Lapas IIB Lubuk Besung, Kanwil Ditjen Pas Prov. Bangka Belitung, Lapas IIA Subang, Lapas IIA Kendal, Kanwil Ditjen Pas Prov. Kalteng, Lapas IIA. Bontang, Lapas IIA Sumbawa Besar, Lapas IIB. Dompu, Lapas Selong, Rutan Kefamenanu, Lapas Sengkang, Lapas Perempuan III Gorontalo, Lapas IIB Pahuwato, Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Utara, Kanwil Ditjen Pas Prov. Maluku 

Tujuan dengan adanya Kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Kemenkumham adalah Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kerja warga binaan pemasyarakatan, Meningkatakan produksi tanaman pangan, Meningkatkan nilai tambah hasil tanaman pangan sesuai Mou M.HH-05.HM.05.05 Tahun 2019 dan Nomor 06/MoU/HK.220/M/7/2019. Dan dilanjutkan dengan PKS antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia dengan Direktorat Jenderal tanaman Pangan , Nomor: Pas-38HH.05.05 Tahun 2019 dan Nomor 2892/HM.210/C/11/201.


Oleh: Arnen Sri Gemala, S.P, M.Si ( PMPH ahli Muda, Ditjen Tanaman Pangan)





WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00