LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Berdasarkan SK Dirjen Tanaman Pangan Nomor 80/HK.310/C9/2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Linkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Tahun 2017 ada sebanyak 36 orang yang wajib melaporkan LHKPNnya dan sudah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
berikut ini link terkait keterangan diatas:
2. https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ (untuk mengakses data LHKPN)
3. LHKASN