Unit Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Unit Eselon 2 Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Berdasarkan Permentan Nomor : 43/Permentan/OT.010/8/2015 Tentang Organisasi Dan Tata kerja Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri sebagai berikut:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas:
memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Fungsi:
- koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang tanaman pangan;
- pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan;
- evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
2. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
Tugas:
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan varietas, pengawasan mutu, dan produksi benih tanaman pangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
3. Direktorat Serealia
Tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung dan serealia lain.
Fungsi
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa, padi tadah hujan dan lahan kering serta jagung dan serealia lain; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Serealia.
4. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
Tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain.
Fungsi
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
5. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan.
Fungsi
- pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan;
- peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; 70
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
Tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.
Fungsi
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan;
- koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di bidang tanaman pangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Website Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan: https://pphtp.tanamanpangan.pertanian.go.id
Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Memiliki 3 Unit Pelaksana Teknis yaitu:
1. Balai Besar Peramalan Organisme Penggangu Tumbuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 76/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
a. Tugas
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan peramalan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BBPOPT menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan evaluasi peramalan, pengembangan peramalan OPT, dan rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan analisis data dan informasi serangan OPT, dan faktor penentu perkembangan OPT;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan teknologi peramalan, pengamatan dan pengendalian OPT berdasarkan sistem pengendalian hama terpadu (PHT);
- Pelaksanaan perumusan peramalan, pengamatan dan pengendalian OPT;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan teknologi peramalan, pengamatan dan pengendalian OPT;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem mutu dan standar Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP);
- Pemberian pelayanan kegiatan peramalan, pengembangan peramalan OPT dan rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga BBPOPT.
Website Balai Besar Peramalan Organisme Penggangu Tumbuhan: https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/
2. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertanian No: 78/Permentan/OT.140/11/2011. Balai Besar PPMB-TPH sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat yang secara administratif bertanggungjawab kepada Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan dansecara teknis dibina oleh Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura.
a. Tugas
Melaksanakan pengembangan serta pemberian bimbingan teknispengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangandan hortikultura.
b. Fungsi
- Penyusunan program dan evaluasi pengembangan pengujian mutu benih serta pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benihdan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan uji banding (uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan)antar laboratorium pengujian benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
- Pelaksanaan sertifikasi ISTA (International Seed Testing Association)untuk benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaansertifikasi sistem mutu dan pemberian hak penandaan Standar Nasional Indonesia(SNI) pada pelaku usaha perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Penyusunan informasi dan dokumentasi hasil pengembangan pengujian mutu benih serta pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dna hortikultura;
- Pengelolaan urusan tatausaha dan rumah tangga Balai Besar PPMB-TPH
Website Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura: https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/
3. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Berdasarkan Permentan Nomor: 77/Permentan/OT.140/11/2011 Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Perlindungan Tanaman Pangan.
a. Tugas
Melaksanakan pengujian mutu pestisida, pupuk, produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan
b. Fungsi
- Pengelolaan sampel pestisida, pupuk, dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian mutu pestisida, pupuk, dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pelaksanaan perumusan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu pestisida, pupuk, dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pelaksanaan pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian mutu pestisida, pupuk dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pelaksanaan pemantauan mutu pestisida dan pupuk yang beredar,serta produk dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengujian mutu pestisida, pupuk, dan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMPT