Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12520,
Provinsi DKI Jakarta

(021) 7824 669

ID EN
Logo

Kementerian Pertanian

Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan

7

Unit Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Unit Eselon 2 Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Berdasarkan Permentan Nomor : 43/Permentan/OT.010/8/2015 Tentang Organisasi Dan Tata kerja Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri sebagai berikut:

 

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Tugas:

memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Fungsi:

 

 2. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan

Tugas:

melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain

Fungsi:

 

 

3. Direktorat Serealia

Tugas

melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi padi, jagung dan serealia lain.

Fungsi

 

 

4. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi

Tugas

melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan produksi kedelai, aneka kacang lain, ubi kayu dan aneka umbi lain.

Fungsi

 

 

5. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan.

Fungsi

 

6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan

Tugas

melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan.

Fungsi

 

Website Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan: https://pphtp.tanamanpangan.pertanian.go.id

 

Unit  Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Memiliki 3 Unit Pelaksana Teknis yaitu:

1. Balai Besar Peramalan Organisme Penggangu Tumbuhan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 76/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja

a. Tugas

Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan peramalan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura.

b. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, BBPOPT menyelenggarakan fungsi:

 Website Balai Besar Peramalan Organisme Penggangu Tumbuhan: https://bbpopt.tanamanpangan.pertanian.go.id/

2. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertanian No: 78/Permentan/OT.140/11/2011. Balai Besar PPMB-TPH sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat yang secara administratif bertanggungjawab kepada Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan dansecara teknis dibina  oleh Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura. 

 a. Tugas

Melaksanakan  pengembangan serta pemberian bimbingan teknispengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangandan hortikultura. 

b. Fungsi

 Website Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura: https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/

3. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

 Berdasarkan Permentan Nomor: 77/Permentan/OT.140/11/2011 Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Perlindungan Tanaman Pangan.

a. Tugas

Melaksanakan pengujian mutu pestisida, pupuk, produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan

b. Fungsi

WhatsApp


Email


Jam Pelayanan

Hari Kerja
08:00 s/d 16:00