Profile PPID Ditjen TP
Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan INformasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Terkait dengan tugas tersebut DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 111/SK.310/C/11/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan tim penghubung lingkup DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan.
Struktur Organisasi:
Alur permohonan Informasi:
Form 1 B Badan Hukum/Badan Publik/Kelompok
Tata cara permohonan informasi:
Layanan Online https://tanamanpangan-ppid.pertanian.go.id/
Visi dan Misi
Moto Dan Maklumat Layanan