TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 40 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Tugas Direktorat Jenderal Tanaman Pangan:
"Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya."
Fungsi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan:
1 | . | perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan; |
2 | . | pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan; |
3 | . | penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budidaya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan; |
4 | . | pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan; |
5 | . | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan; |
6 | . | pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan |
7 | . | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |