a. bahwa program swasembada pangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas cakupan sawah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan;
b. bahwa untuk mencapai swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan upaya peningkatan produksi dengan melakukan optimasi seluruh sumber daya lahan yang tersedia dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Satuan Tugas Swasembada Pangan Reguler.
Selengkapnya, klik link ini