logo
24 Maret 2025Kepmentan No 73 2025 Satgas Swasembada Pangan

a. bahwa program swasembada pangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas cakupan sawah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan;

b. bahwa untuk mencapai swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan upaya peningkatan produksi dengan melakukan optimasi seluruh sumber daya lahan yang tersedia dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Satuan Tugas Swasembada Pangan Reguler.

Selengkapnya, klik link ini